Tiga Tahanan Narkoba Jalani Unas

Dua di Lapas, Satu di Sekolah

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – MOJOKERTO – Pelaksanaan ujian nasional (unas) tingkat SMA/SMK/MA hari pertama kemarin tak hanya diikuti oleh pelajar umum. Tiga peserta berstatus sebagai tahanan lapas juga antusias mengikuti unas di dalam tahanan dan di sekolah.

Hak memperoleh pendidikan layak diberikan petugas sebagai bekal mereka pasca bebas dari tuntutan hukum nanti. Ketiga tahanan tersebut masing-masing, MN pelajar SMK Nasional Mojosari dan AS pelajar SMK Brawijaya, Kota Mojokerto.

Dengan mengenakan seragam putih abu-abu, keduanya terlihat serius mengerjakan butir-butir soal ujian berbasis kertas (paper based test/BST)

di aula Lapas Kelas II-B Mojokerto di sesi pertama.

Dengan penjagaan ketat panitia unas dari dinas pendidikan setempat, Polsek Magersari dan Polsek Mojosari, kedua tahanan ini serius mengerjakan setiap materi mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia.

Namun, kondisi MN dan AS ternyata tak diikuti oleh MT. Satu tahanan lain yang tercatat sebagai siswa SMK Raden Rahmat Mojosari. MT justru menjalani ujian di sekolah, lantaran penerapan sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK) atau (computer based test/CBT).

Dia dijemput petugas Reskrim Polsek Mojosari dengan kondisi tangan diborgol, dan diantar ke sekolah untuk mengikuti ujian bersama ratusan peserta lainnya. ’’Pelaksanaan ujian di aula yang kita fasilitasi dengan tempat yang terpisah-pisah. Penjagaan dari guru dan petugas dari dinas pendidikan dan kepolisian,’’ kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas II-B Mojokerto Nur Bambang kemarin.

Bambang menerangkan, ketiga pelajar ini merupakan tahanan yang terjerat dalam kasus narkoba. Ketiganya diduga mengedarkan narkoba jenis tablet dobel L atau pil koplo, melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Status tahanan penyidik dan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah mereka sandang sejak bulan Maret 2016 lalu, dengan dua perkara berbeda, namun masih dalam kasus yang sama. ’’Rata-rata bulan Maret, atau tanggal 18 Maret kemarin. Ketiganya sama-sama terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,’’ tambah Nur Bambang.

Menurutnya, pelaksanaan ujian ketiga tahanan selama 4 hari dijanjikan bakal berjalan aman, dan tak terganggu situasi dalam lapas. Pasalnya, padatnya kegiatan dan overload-nya jumlah penghuni lapas dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi ketiganya di detik-detik akhir berakhirnya masa studi.

Letak ruangan khusus dijamin tak akan mengganggu konsentrasi tahanan dalam mengerjakan soal-soal unas. ’’Untuk situasi ujian, kita tempatkan di ruang khusus, dan suara pengeras musala nanti akan kita atur agar tidak mengganggu,’’ pungkasnya. (far/ris)