Tetapkan Empat Tersangka

Dugaan Korupsi Meubeler Rusunawa IAIN

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar ternyata tidak berstatus tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan meubeler Rusunawa IAIN tahun 2012. Polisi hanya menetapkan empat tersangka

“Empat tersangka itu, yakni H, Rps, F dan D,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (30/12).

Dugaan korupsi di IAIN Pontianak itu merugikan negera Rp522 juta. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di kampus yang dulu bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak itu tercium sejak Februari 2015 lalu. Polisi langsung menyelidiki dugaan hilangnya uang negara untuk memperkaya pribadi seseorang. Dana proyek miliaran rupiah itu bersumber dari APBN.

Polisi dengan cepat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit investigasi proyek Rp2 miliar lebih itu. Hasilnya menguatkan terjadinya kerugiaan negara.

Selama proses penyelidikan, sejak Juli 2015 lalu, polisi memeriksa 12 saksi. Hingga akhirnya empat saksi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Sayangnya polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial para tersangka.

Jabatan para tersangka, H sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan meubeler, Rps menjabat sebagai komanditer proyek, F sebagai ketua lelang. Sementara D merupakan salah satu pejabat IAIN Pontianak, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kendati hanya empat tersangka yang diungkapkan pihak kepolisian, kasus korupsi ini dipastikan Kompol Andi Yul Lapawesean tidak hanya berhenti sampai di empat tersangka tersebut. Lantaran pihaknya masih menyelidiki calon tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati uang haram itu.

Andi menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan keempat tersangka, pengadaan meubeler tidak sesuai kontrak kerja. Misalkan saja, lemari merek A dengan harga tertentu, sementara barang yang datang adalah lemari merek B dengan harga yang lebih murah.

Penanganan kasus korupsi ini diakui Andi Yul, memang agak lama. Namun saat ini seluruh berkas empat tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau dipelajari, apakah sudah lengkap atau belum penyidikan yang dilakukan jajarannya. “Yang membuat perkara ini agak lama, karena berkas tersebut selalu bolak-balik dari polisi ke jaksa,” tegas Andi Yul.

Kompol Andi Yul berharap, keempat berkas tersangka yang dikirim, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan . “Kita terus melakukan koordinasi, mudah-mudahan sore ini atau besok (hari ini) dua berkas dapat dinyatakan P21 oleh Jaksa,” harapnya.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono