Maksimalkan Inspektorat untuk Cegah Korupsi

Sujiwo

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menilai, peran dan fungsi Inspektorat selaku auditor di daerah mesti dimaksimalkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Sehingga pengelolaan keuangan daerah itu bisa diminimalkan dari tindak pidana korupsi, penyelewengan, Pungli, dan sebagainya. Yang tujuannya adalah melaksanakan pemerintahan yang bersih,” jelasnya, Jumat kemarin.

Sujiwo mengatakan, pesan dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK pada Rabu (24/9) lalu ketika Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nasional (Rakorwasdanas), mengajak semua pihak melakukan upaya mencegah dan mendeteksi dini tindak pidana korupsi.

“Pencegahan dan deteksi dini supaya tidak terjadi penindakan. Nah, jadi dalam konteks pencegahan ini, dari pihak KPK akan terus memonitor dan memberikan bimbingan serta masukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kubu Raya, Gemuruh menegaskan, salah satu upaya untuk pencegahan korupsi adalah mengisi LHPKN seperti yang diwajibkan KPK.

“Hukumnya wajib setiap pejabat eselon II dan III mengisi LHKPN ini sejak dilantik. Dan harus diisi paling lambat per 31 Maret setiap tahunnya hingga sampai dia akan memasuki masa pensiun. Setelah itu baru kita laporkan ke KPK bahwa ini yang sudah pensiun,” tegasnya.

Diakui Gemuruh,  kesulitan yang dihadapi pejabat mengisi LHKPN ketika harta yang dimilikinya masih atas nama orang lain. “Terkadang mereka ada yang bingung mengisi ini. Tapi dibuatkan keterangan bahwa masih nama orang lain hanya status kepemilikan adalah dia sendiri,” ujarnya.

Sementara sanksi disebutkan Gemuruh memang diberlakukan jika terlambat mengisi LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan yakni 31 maret. Namun, pihaknya tetap melakukan monitoring dan kontrol sebelum sampai waktunya.

Data yang dikeluarkan KPK per 1 Juli 2019, bahwa wajib LHKPN di Pemkab Kubu Raya terdiri dari Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat Eselon II dan III sebanyak 150 orang.

Namun dari jumlah itu tingkat kepatuhan pejabat untuk melaporkan LHKPN belum sepenuhnya. Tercatat baru 38 persen atau 57 orang yang sudah melaporkan LHKPN Tahun 2018.

Sementara 93 pejabat atau 62 persen lainnya belum melaporkan LHKPN.

Sedangkan dari aspek ketepatan waktu yakni pejabat yang tepat waktu 54 orang atau 94,74 persen dan terlambat 3 orang atau 5,26 persen.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe