Mantan Kades Ella Hulu Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp835 Juta

TERSANGKA KORUPSI. Suharman diserahkan Polres Melawi ke Kejadi Sintang, Senin (30/9). Saiful Fuat/RK

eQuator.co.id-Sintang. Suharman, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi mulai digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Senin (30/9), mantan Kepala Desa (Kades) Ella Hulu yang menyelewengkan DD tahun anggaran 2016-2017 bernilai ratusan juta rupiah itu beserta barang bukti diserahkan Polres Melawi ke Kejari Sintang.

Kepala Kejari Sintang, Imran mengatakan DD yang diselewengkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi. Dakwaan terhadap tersangka akan disampaikan secara terbuka di persidangan nantinya.

“Tersangka mengelola DD lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp835 juta,” ujar Imran.

Ketika diserahkan, tersangka Suharman mengenakan rompi orange. Dia tampak pasrah saat digiring petugas dari kantor Kejari Sintang menuju mobil yang akan membawanya ke Pontianak untuk ditahan. Sayangnya Suharman belum bisa dikonfirmasi karena tidak terbuka kesempatan itu. (pul)