GARA-GARA FEE PROYEK 10 %

Ilustrasi-NET

eQuator.co.id – Dugaan pidana korupsi di Pemkab Bengkayang bersifat pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019

Mereka yang Ditangkap KPK

  1. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot
  2. Sekda Bengkayang, Obaja
  3. Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius
  4. Kepala Dinas Dikbud Bengkayang, Agustinus Yan
  5. Ajudan Bupati Bengkayang, Risen Sitompul
  6. Staf Dinas PUPR Bengkayang, Fitri Julihardi
  7. Pengusaha/swasta, Rodi

Kronologis OTT

  1. Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim KPK melihat Aleksius dan Fitri di Mess Pemkab Bengkayang, Pontianak Selatan
  2. Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati Bengkayang datang dan masuk ke mess. Diduga pemberian uang terjadi saat itu
  3. Tim masuk ke mess dan mengamankan Gidot, Risen, Aleksius, Fitri, dan Obaja, beserta Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.
  4. Pada pukul 21.00 WIB, tim mengamankan Rodi di salah satu hotel di Pontianak
  5. Pada pukul 22.30 WIB, tim mengamankan Agustinus Yan di sebuah hotel di Bengkayang
  6. Mereka kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal

Konstruksi Perkara

  1. Jumat (30/8/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, ada permintaan uang dari Gidot selaku Bupati Bengkayang kepada Aleksius dan Agustinus Yan
  2. Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas dasar pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan dana di APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar, dan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6 miliar
  3. Pada pertemuan tersebut, Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Yan masing-masing sebesar Rp300 juta, yang diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya
  4. Diduga Gidot meminta uang itu disiapkan pada hari Senin (2/9/2019), untuk diserahkan kepadanya di Pontianak
  5. Minggu (1/9/2019), Aleksius diduga menindaklanjuti permintaan itu, ia menghubungi beberapa rekanan atau kontraktor untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung, dengan syarat memenuhi setoran di awal
  6. Untuk satu paket proyek, Aleksius diduga meminta setoran (fee) sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal proyek penunjukan langsung yang sebesar Rp200 jutaSenin (2/9/2019), Aleksius diduga menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee itu melalui staf honorer dinas yang dia pimpin, Fitri Julihardi
  7. Fee diduga diterima dari rekanan-rekanan Dinas PUPR berikut ini: Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, Pandus, Rodi, dan Yosef sebesar Rp160 juta, Nelly Margaretha sebesar Rp 60 Juta

Barang Bukti

  1. Telpon seluler
  2. Buku tabungan
  3. Uang Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100ribu

Para Tersangka Dugaan Korupsi

Sebagai Pemberi Fee

  1. Rodi
  2. Yosef
  3. Nelly Margaretha
  4. Bun Si Fat
  5. Pandus

Sebagai penerima

  1. Suryadman Gidot
  2. Aleksius

 

*Sumber: KPK