-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Telanggar Oto yang Telajak Masok Indomaret, Marisa-Jagad Baek-baek jak

Telanggar Oto yang Telajak Masok Indomaret, Marisa-Jagad Baek-baek jak

Salbiah: Perdata Selesai, Pidananya Tetap Kita Proses

TEPIS KABAR SIMPANG SIUR. Jagad dan ibunya saat di-rontgen di Rumah Sakit Umum St. Antonius, Pontianak, Jumat (13/4). Jagad masih hidup dan Marisa tak mengalami luka serius. Ichan for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ingat Grand Livina KB 1284 AH yang “nyelonong boy” masuk Indomaret jalan HM Suwignyo, Pontianak Barat, Kamis (12/4)? Masih ada cerita yang tertinggal di balik peristiwa itu.

Ada dua korban, yakni ibu dan anaknya. Mereka terpental. Terseruduk mobil metalik itu.

Kabar simpang siur pun beredar di media sosial. Tak sedikit yang menyebut sang anak yang berada di dalam gendongan si ibu tewas.

-ads-

Si ibu bernama Marisa Syakirin. Berusia 34 tahun. Sang anak bernama Jagad Adhyastha Yahya. Sedang imut-imutnya, berumur 1 tahun 2 bulan.

“Mohon ditekankan, kondisi adik saya dan anaknya Jagad, baik-baik saja ya. Ngeri dengan perkembangan infonya yang simpang siur. Terutama info bahwa ponakan saya meninggal,” ungkap Risan Syakirin, kakak kandung Marisa, kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (14/4).

Keluarga, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak atas peristiwa tersebut. Dan sudah dimediasi dengan pengemudi Livina secara kekeluargaan.

“Dengan dibuatkan pernyataan tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan oleh Kasat Lantas (Polresta) Pontianak, ibu (Kompol Syarifah) Salbiah,” terang pria yang kerap disapa Ichan ini.

Secara garis besar, pihak pengemudi yang diwakili suaminya menyanggupi untuk mengganti rugi kerusakan motor, membiayai pengobatan dan pemeriksaan kesehatan lanjutan Marisa dan Jagad.

Oya, seperti diberitakan sebelumnya, sebelum menghantam Indomaret jalan Suwignyo, si pengemudi Livina terlebih dulu menabrak sepeda motor KB 5888 OE yang dikendarai Marisa. “Pihak kepolisian menengahi kasus ini dengan baik dan bijak,” jelas Ichan.

Setakat ini, Marisa dan Jagad berangsur membaik. Suami Marisa, bersama pelaku yang berikhtiar untuk bertanggung jawab, Jumat (13/4), membawa Marisa dan Jagad ke rumah sakit untuk di-rontgen. Sementara ini, dokter menyatakan mereka baik-baik saja.

“Alhamdulillah, tidak ada hal yang serius. Hanya bekas memar luaran saja. Namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan,” tutur Ichan.

Indomaret itu letaknya memang tak jauh dari rumah Marisa, di jalan Suwignyo, gang Permai. Gang Permai terletak persis di samping tempat kejadian perkara.

Meski pengendara Livina dan korban telah berdamai, kelalaian tetap kelalaian. “Untuk kasus perdatanya sudah selesai perkara ditangani Satlantas Polresta Pontianak Kota,” tutur Kasat Lantas Kompol Syarifah Salbiah.

Pengemudi bernama Riri. Kata Salbiah, akan diproses pidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi.

“Setelah perdata selesai, pidananya tetap kita proses, karena menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan materil,” ujarnya.

Salbiah menjabarkan hasil penyelidikan pihaknya. Hari itu, Grand Livina yang dikendarai Riri akan singgah ke Indomaret tersebut. Ketika mobil  berbelok masuk ke halaman parkir, Riri sebenarnya hendak mengerem. Namun, yang terjadi bukan pedal rem yang diinjak, melainkan pedal gas.

“Jadi, mobil bukannya berhenti, malah maju dan kemudian menabrak sebuah sepeda motor matic, bewarna merah maron, dan bernomor polisi KB 5888 OE yang terparkir di depan Indomaret, kemudian menabrak seorang ibu dengan bayi yang digendongnya,” paparnya.

Kerugian fisik yang diderita para korban antara lain; Marisa luka di bagian tangan kanan, sedangkan Jagad memar di bahu sebelah kiri. “Kerugian (materi) akibat perkara ini berjumlah enam belas juta lima ratus rupiah,” ungkap Salbiah.

Riri akan dijerat dua pasal. “Yaitu pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 dan 106 ayat 1 tentang  tata cara berlalu lintas dan kelalaian berlalu lintas,” tegasnya.

 

Laporan: Rizka Nanda, Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version