-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Cuma Rekomendasi Raperda IUTM

Cuma Rekomendasi Raperda IUTM

Hasil Kerja Pansus Indomaret dan Alfamart

Ilustrasi.NET

eQuator – Buntut dari ribut soal toko modern Indomaret dan Alfamart, panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pontianak hanya mengeluarkan rekomendasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak legowo atas dikeluarkannya rekomendasi Pansus DPRD. Nantinya rekomendasi itu akan diperbaiki sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 70 tahun 2013, sebagai dasar membentuk Perda IUTM.

“Perda Toko Modern sekarang lagi dibahas. Maksudnya supaya keberadaannya memberikan dampak positif bagi Kota Pontianak, tapi tidak mematikan toko tradisional,” kata Ir H Edi Rusdi Kamtono MT, Wakil Walikota Pontianak usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/11).

-ads-

Edi menjelaskan, sejauh ini keberadaan pasar modern tidak terdapat masalah yang berarti. Hanya saja terletak pada jarak yang perlu diperbaiki pengaturannya. Hal ini sesuai dengan rekoemndasi Pasnsus yang sudah disampaikan ke eksekutif.

“Saya rasa tidak ada masalah, sesuai ketentuan. Di daeah lain juga sama dengan daerah lainnya. Apalagi toko modern itu sudah masuk ke pelosok daerah. Hanya bedanya toko moderen itu dikelola oleh suatu koperasi yang menyiapkan fasilitas, misalnya AC, kebersihan dan produk yang ditawarkan,” jelas Edi.

Termasuk waktu operasional yang nantinya turut akan diatur, sesuai dengan rekomendasi tersebut. “Kalau 24 jam kan masyarakat senang. Misalnya jam 00.00 masyarakat mau mencari makanan dan segala macam keperluan, menjadi gampang,” papar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak ini.

Ungkapan serupa turut pula dilontarkan Yandi, Ketua Pansus Perizinan Toko Modren. Ia menegaskan, terdapat temuan pelanggaran selama Pansus bekerja. Hanya saja tidak sampai pada tindak pelanggaran pidana dan bisa dikoordinasikan.

“Rekomendasi kita, minta Pemkot untuk mengevaluasi kembali, yang mana izin yang belum beres. Karena selama Pansus berjalan, kita menemukan perizinan tidak sesuai, ini yang kita minta dibereskan,” tegas Yandi.

Rekomendasi yang sebagian besar mengacu pada Permendagri tersebut, lebih menitikberatkan adanya kerjasama antara pasar modern dengan pasar tradisonal. Khususnya dalam hal produk dan merek jual di pasaran.

“Agar aktivitas ritel di sini berjalan dengan baik, kita mengacu pada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terkait Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) nya. Misalnya menggandeng lima UMKM, tenaga kerja lokal, jam operasional yang harus dikontrol. Itu semua juga kita rekomendasikan,” jelas Yandi.

Agar lebih jelas dan sifatnya mengikat, rekomendasi ini akan diusulkan menjadi Perda. Guna mendapatkan kepastian hukum dan yang terpenting, sebagai upaya agar toko tradisional tetap bisa beroperasional dengan baik.

“Karena kita merekomendasikan ke Perda, teknisnya nanti ada di Perda semuanya. Rangkaian lebih detail semuanya itu akan kita godok di Perda itu,” ungkap Yandi.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menegaskan, Pasar Modern wajib berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pontianak, guna melakukan pembinaan terhadap UMKM di bawah naungan Disperindagkop.

“Rekomendasinya sudah disampaikan. Kita serahkan aturan itu kepada Pemkot Pontianak, baik terkait tenaga kerja, UMKM nya, dan segala macamnya. Harus tetap mendampingi UMKM Kota Pontianak di atas binaan Disperindag,” tegas Satarudin.

Laporan: Gusnadi

Editor: Hamka Saptono

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version