-ads-
Home Rakyat Kalbar Dua dari Empat Raperda Inisiatif Dewan Dinilai Serupa dengan Regulasi yang Sudah...

Dua dari Empat Raperda Inisiatif Dewan Dinilai Serupa dengan Regulasi yang Sudah Ada

Penyerahan Raperda inisiatif DPRD oleh Wakil Ketua DPRD, Usman, kepada Pj, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Senin (26/8)—Kiram Akbar

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau kembali dilanjutkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (26/8) siang di gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

Empat Raperda inisiati dewan yaitu: Pertama, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, Raperda Tentang Pelayanan Sosal Orang dengan Gangguan Jiwa. Ketiga, Raperda Tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar. Keempat, Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman tersebut, Pemda Sanggau yang diwakili Pj, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka memberikan tanggapan eksekutif terhadap empat Raperda tersebut.

-ads-

Pada kesempatan itu, pihak eksekutif menilai dua dari empat Raperda tersebut mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan regulasi atau undang-undang lain yang sudah ada sebelumnya.

Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Terkait dengan Raperda Kabupaten Sanggau Ramah HAM , Kukuh mengatakan Pemda Sanggau pada prinsipnya tidak keberatan atas pembentukan Perdata tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM.

Namun agar Raperda ini berdayaguna dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maka Raperda ini perlu disempurnakan. Penyempurnaan tersebut berpedoman pada hasil fasilitasi Gubernur Kalbar.

“Hasil fasilitasi Gubernur Kalbar menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan norma hukum yang tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Disarankan supaya ditinjau kembali,” kata Kukuh.
Hal serupa juga pada Raperda Tentang Perlindungan Guru. Eksekutif menilai ada beberapa hal yang perlu untuk dipertimbangkan dan dikaji lebih intensif yakni mengani urgensi dari pembentukan Perda tersebut.

“Mengingat isi materi muatannya sama dan serupa (mutatis-mutandis) dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan omor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” terang Kukuh.

Lebih lanjut, kata Kukuh, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif mengenai pembentukan unit pelayanan hukum dan pengaduan guru (UPHPG), serta unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH). Mengingat organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui perangkat kelengkapannya yakni lembaga konsultassi dan bantuan hukum, juga mempunyai peran yang sama dalam memberikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perlu diketahui salah satu tujuan didirikannya PGRI adlaah untuk menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru serta tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota organisasinya,” terang Kukuh.

Laporan: Kiram Akbar

Exit mobile version