-ads-
Home Rakyat Kalbar Naskah Akademis Jadi Bahan Acuan Merumuskan Raperda

Naskah Akademis Jadi Bahan Acuan Merumuskan Raperda

Seminar: Suasana seminar akhir kajian naskah akademis tentang KLA yang digelar di kantor Bupati Sekadau, Kamis (27/6). Abdu Syukri-RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar seminar akhir pekerjaan kajian naskah akademis tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), di kantor Bupati Sekadau, Kamis (27/6). Seminar bekerja sama dengan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas Tanjungpura.

“Kegunaan naskah akademis ini nantinya untuk menjadi bahan acuan bagi DPRD dan Pemkab Sekadau dalam merumuskan materi muatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anak,” ujar Aloysius, Wakil Bupati Sekadau saat membuka seminar tersebut.

Menurut Aloy, seminar menjadi bahan masukan kepada pemerintah dan masyarakat mengenai urgensi dan subtansi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang kabupaten layak anak.

-ads-

Aloy mengatakan, Pemkab bersama masyarakat serta orang tua perlu melakukan pemenuhan hak anak yang meliputi, Hak Sipil dan Kebebasan kemudian lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

“Tak kalah penting kesehatan dasar anak dan kesejahteraan, kemudian pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan serta yang terakhir perlindungan khusus,” jelasnya.

Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak, lanjut Aloy, untuk memenuhi hak anak diperlukan landasan yuridis. Selain itu, kajian tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab terhadap peningkatan sumber daya manusia sejak dini.

“Tentu harapan kami seluruh anak di Kabupaten Sekadau dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, intelektual serta adanya jaminan atas hak anak. Selain itu, untuk menuju kabupaten yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai aset generasi penerus bangsa, Pemkab Sekadau dan DPRD berupaya menyusun dan membahas Peraturan Daerah tentang kabupaten layak anak,” pungkas Aloysius. (bdu)

 

 

Exit mobile version