eQuator – Pontianak-RK. Spesialis pencuri di pasar modern Indomaret di Kota Pontianak, Nando, 23, akhirnya dibekuk tim Jatanras Mapolresta, Minggu (31/1).
Warga Gang Bukit Raya, Jalan H.A Rahman Sungai Jawi itu sudah enam kali mencuri berbagai jenis barang di Indomaret dan dua kali di mini market biasa. Nando ditangkap, setelah dilaporkan pengelola Indomaret depan kantor DPRD Kota Pontianak.
“Sudah delapan kali saya mencuri. Terakhir kali di Indomaret depan kantor DPRD Kota Pontianak,” ujar Nando kepada wartawan, Senin (1/2).
Modus kejahatan Nando, setiap melakukan pencurian, dia selalu membawa seorang wanita untuk mengelabuhi kasir, lalu melarikan diri. “Barang-barang saya ambil. Kemudian saat hendak membayar, saya bilang dompet tinggal di jok motor. Lalu saya pun membawa barang-barang yang saya ambil. Langsung melarikan diri. Meninggalkan cewek yang saya bawa tadi,” ungkapnya.
“Cewek yang saya bawa tidak tahu apa-apa. Dia hanya saya manfaatkan untuk mengelabuhi kasir. Agar percaya kalau saya benar-benar mengambil uang. Padahal saya memang mau kabur,” kelit Nando.
Ada lima cewek yang dibawanya saat beraksi. Nando kenal para wanita itu dari jejaring sosial “Bee Talk”. Semua cewek itu ditinggalkannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu dari lima cewek itu, sempat di-indehoinya. “Ada saya tiduri juga satu dari lima cewek yang saya bawa itu. Saya tiduri di rumah saya,” ujar Nando.
Nando mengatakan, barang-barang curian yang didapatnya di Indomaret maupun mini market, dijual ke warung sembako di dekat rumahnya. “Rata-rata barang curian saya hasilnya Rp1 juta. Semuanya saya gunakan untuk keperluan pribadi,” bebernya, termasuk mencari cewek untuk dijadikan alat memudahkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, aksi Nando terekam CCTV. Polisi dapat melihat pelakunya dan sarana yang digunakannya. Hingga akhirnya polisi mengetahui alamat Nando. “Kita tangkap pelaku di rumahnya di Gang Bukit Raya Sungai Jawi,” ujar Andi Yul.
Polisi juga menyita barang bukti barang hasil kejahatan di Indomaret, muali dari rokok hingga parfum. “Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada TKP lain atau tidak,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)