eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ada-ada saja akal pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) untuk menghilangkan barang bukti curiannya. Awalnya berniat menjual sepeda motor yang dicuri, namun karena tak laku-laku, akhirnya dibuang ke Sungai Kapuas untuk menghilangkan jejak.
Sebagaimana kasus yang diungkap Polsek Pontianak Selatan. Madi alias Kacong, warga Jalan Budi Utomo, Gang Pendidikan, Pontianak Utara diringkus Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan di Kampung Beting, Pontianak Timur, Minggu (28/2) sekira pukul 04.00. Dia merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di parkiran Parit Besar, Jalan Sultan Muhammad, dekat jembatan Bank BNI, pada 11 Februari lalu.
“Tengah malam itu, tersangka dari arah seberang sungai menggunakan speedboat. Dia sengaja berlabuh di Dermaga Parit Besar. Kemudian tersangka naik ke darat dan mengambil sepeda motor dengan cara didorong dan dinaikkan ke speedboat untuk dibawa ke rumahnya,” jelas AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Senin (29/2) siang.
Sepeda motor Vario Tekno hitam berhasil dibawa ke rumahnya. Rencananya, akan dijual. Dua hari menjajakan sepeda motor pasca dicuri dan tak laku, akhirnya motor itu dibuang ke Sungai Kapuas.
“Setelah kita tangkap, kita minta dia tunjukan barang bukti. Dia bilang telah dibuang ke sungai. Kita bersama tim selam mencari sepeda motor itu, dan sudah kita dapatkan,” ujar Kapolsek Kartyana.
Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu membuang plat nomor polisi sepeda motor itu di parit dekat Jembatan Kapuas I. “Dia ini residivis,” kata Kartyana.
Kartyana menjelaskan, kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polresta Pontianak. Karena saling berkoordinasi, anggota Polsek Pontianak Selatan yang mencurigai seseorang langsung membuntuti hingga ke Kampung Beting. “Ternyata seorang yang kita curigai itu benar pelaku pencurian yang dilaporkan di Polresta,” ujar Kartyana.
Hingga saat ini tersangka Madi dan barang bukti curiannya masih diamankan di Polsek Pontianak Selatan. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dia diancam pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Kartyana.
Di hadapan polisi Madi mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya butuh uang Bang. Motor itu saya bawa jalan-jalan sambil tawarkan ke orang. Karena tak ada yang beli dan saya dicari polisi, saya buang ke sungai,” katanya.
Hadi bukanlah pemain baru. Sebelumnya dia pernah juga mencuri motor dan di penjara. Tak heran, kalau Madi bias menyalakan sepeda motor tanpa kunci kontak. “Saya sudah dua kali mencuri motor. Dua-duanya ketahuan dan dipenjara,” ujarnya. (oxa)