-ads-
Home Patroli Tak Dikasih Uang, Ajiu Aniaya Tetangganya

Tak Dikasih Uang, Ajiu Aniaya Tetangganya

Perkelahian Ilustrasi.JPNN

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Yanto Bongso alias Ajiu hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di rumahnya, di Jalan Kom Yos Sudarso, Minggu (9/6) sekira pukul 01.00 WIB.

Pria 39 tahun ini diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Bong Djun Ho. Tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono menuturkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (8/6) sekira pukul 20.30 WIB.

-ads-

“Awalnya korban sedang duduk di atas jembatan paralel (kawasan rumah duka RS St Antonius), Kecamatan Pontianak Kota. Tak lama berselang datang pelaku mendekati korban dan langsung meminta uang,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Senin (10/6) sore.

Saat itu korban tidak memberi dengan alasan tidak memiliki uang. Untuk meyakinkan, Bong Djun juga mengeluarkan dompet dan melibatkan isinya kepada Ajiu.

“Akibatnya membuat pelaku menjadi emosi. Korban ditinju sampai terjatuh ke aspal,” terang Sugiyono.

Setelah korban jatuh, pelaku dari arah atas meninju korban lebih dari satu kali. Akibat pukulan itu, membuat wajah korban mengalami luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Istri korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Usai menerima laporan dari korban, Sugiyono kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi lokasi dan memeriksa keterangan saksi serta korban.

“Dari interograsi di rumah sakit dan juga saksi yang melihat di lokasi kejadian, menjelaskan keterlibatan pelaku,” ucapnya.

Setelah itu, kata Sugiyono, anggotanya kemudian memburu keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan di rumahnya pada Minggu dinihari, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota.

“Dari hasil interogasi petugas, pelaku juga mengaku telah memukul korban,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi. “Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Sugiyono. (and)

Exit mobile version