-ads-
Home Patroli Cinta Ditolak Janda, Pria Beristri Mengamuk

Cinta Ditolak Janda, Pria Beristri Mengamuk

LUKA BAKAR. Kondisi BF, anak di bawah umur di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya menderita luka bakar setelah disiram air keras oleh Usman, Selasa (11/6) pagi--Warga for RK

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Dulunya, cinta ditolak dukun bertindak. Namun kini beda lagi. Seperti yang dilakukan Usman. Pria 50 tahun ini tega menyiramkan air keras kepada BF. Bocah 11 tahun yang tak lain adalah anak dari janda idamannya.

Saya tak merasa ada hubungan yang spesial. Saya hanya merasa pelaku hanya teman yang kerap datang ke warung saya untuk ngopi,” Muryani

Penganiayaan tersebut dilakukan Usman saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya yang berlokasi  di Jalan Adi Sucipto, Gang Hitacin, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Senin (10/6) sekira pukul 03.00 WIB.

-ads-

Saat ditemui wartawan di rumahnya, BF hanya bisa terbaring lemah dengan posisi tengkurap. Kulit bagian punggung, bahu dan wajahnya tampak masih melepuh akibat luka bakar dari air keras itu.

Dengan nada pelan dan sesekali merintih menahan rasa sakit, ia pun bercerita ikhwal peristiwa nahas yang dialaminya itu. BF mengaku sampai saat ini masih merasakan sakit akibat luka bakar yang dialaminya. “Masih sakit. Kalau malam masih belum bisa tidur,” katanya, Selasa (11/6).

Dia mengungkapkan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin, (10/6) sekira pukul 03.00 WIB. Saat ia sedang tertidur pulas. “Saya lagi tidur di pojok situ,” ujarnya sambil menunjuk pojokan rumah.

Tiba-tiba saja, kata dia, dari lubang dinding rumah yang berbahan kayu itu ada yang menyiram air. Ia pun merasakan ada air yang mengalir ke tubuhnya. Seketika itu pula dia merasakan panas di tubuhnya. Sehingga membuatnya berteriak dan meronta kesakitan.

Mendengar teriakan BF, membuat abang korban FJ (16) yang juga belum tidur langsung beranjak menghampiri adiknya. “Saya belum tidur. Saat itu saya lagi main handphone. Tiba-tiba dari lubang itu ada air, langsung mengenai adik saya hingga dia meronta kesakitan. Saya langsung cari sumbernya,” kata FJ.

Ternyata memang benar. Ada orang yang menyiramkan air keras itu. FJ kemudian bergegas mengejar pelakunya.

“Saya langsung tending pintu. Ternyata pelaku menahan pintu. Saya tending lagi, akhirnya pintu itu terbuka,” ungkapnya.

Pelaku pun, kata FJ, saat itu belum dapat melarikan diri. Bahkan ia pun sempat berhadapan dan melihat wajah pelaku secara jelas.

“Saya sempat berhadapan dengan pelaku, jelas mukanya. Dia itu Usman. Pas saya kejar lagi dia langsung naik motor dan kabur. Sehingga tidak dapat dikejar,” jelasnya.

FJ mengaku tidak tahu apa alasan Usman menyiramkan air keras kepada adiknya. “Tidak tahu kami. Ada masalah mungkin sama Mamak (Ibunya, red),” imbuhnya.

Sementara itu, dari keterangan ibu mereka, Muryani, diketahui bahwa pelaku memang menaruh hati kepadanya. Janda beranak empat itu memang awalnya sempat dekat dengan Usman. Tak lain adalah temannya.

Namun mengetahui Usman telah memiliki istri, Muryani pun menolak ajakan untuk merajut kasih itu. “Saya tidak mau, karena dia sudah punya istri,” tegasnya.

Akibat penolakan-penolakan itulah, kata Muryani, dia sering mendapatkan perlakuan kasar dan ancaman. Bahkan, Usman pernah mencekik Muryani saat tidak menuruti perkataannya.

“Saya pernah ditampar saat lewat di depannya menggunakan motor tanpa penyebab yang jelas. Mungkin sudah sekitar setahun yang lalu. Tapi saya tak merasa ada hubungan yang special. Saya hanya merasa pelaku hanya teman yang kerap datang ke warung saya untuk ngopi,” ungkapnya.

Dia juga menceritakan bahwa pelaku kerap mengajaknya untuk bertemu di tempat yang gelap dan jauh dari jangkauan orang. Hal itu yang membuatnya takut dan tidak pernah menggubris ajakan pelaku untuk bertemu. “Tapi saya tidak mau,” tegasnya.

Dirinya mengaku, anak keduanya juga hampir menjadi korban kekerasan dari Usman. “Anak saya nomor dua (FJ, red) pernah dikejar mau dipelasahnya. Karena mungkin kesal dengan anak saya yang membela saya,” katanya.

Sebelum penyiraman terhadap anak ketiganya itu, Muryani menceritakan, pelaku awalnya menghubunginya dan mengatakan ingin bertemu. Saat itu, Muryani tetap tidak mau menerima ajakan pelaku. Dengan alasan tidak mau dianggap pengganggu hubungan orang.

“Sejak saya tolak keinginannya, setiap kegiatan yang saya lakukan terus diawasi pelaku. Pernah waktu itu pulang dari pasar, dia kejar saya dan saya berhenti di kerumunan warga yang sedang mengumpul. Kemudian dia dikejar warga, lalu dia lari ketakutan,” terangnya.

Memang sebelum kejadian ini, pelaku tidak ada memberi ancaman ingin mencelakai anak Muryani. Hanya, pelaku mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan Muryani dan kerap melempari atap rumahnya dengan batu saat malam hari.

Saat kejadian nahas yang menimpa anaknya itu, Muryani memang sedang tidak berada di rumah. Sebeb dia sedang berkunjung ke rumah ibunya dan tidak mengetahui persis bagaimana anaknya terkena air keras.

Usai kejadian itu, kata Muryani, pihak keluarga lantas melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk meminta keadilan. Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, anggotanya telah meringkus Usman. “Pelaku dimankan saat berasa di Jalan Rasau, Desa Kuala Dua,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menginterogasi pelaku. Dan, pelaku pun mengakui bahwa dia menjalin hubungan asmara atau bisa dikatakan selingkuh dengan Muryani. “Keterangan pelaku, dia khilaf menyiram cuka getah (air keras, red) kepada anak korban, yang mengenai punggung dan pipi sebelah kanan,” ungkapnya.

Bagus melanjutkan, pelaku menggunakan alat semprotan untuk untuk menyiram air keras itu melalui lubang dinding rumah korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia memang telah mempersiapkan air keras itu dari rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Usman telah mendekam dalam jeruji besi. Dia terancam jeratan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dilapis Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Jadi, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, primer dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003. Subsidernya bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Bagus.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version