eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta dapat meningkatkan kemampuan dan kapabilitas serta memahami bidang tugasnya masing-masing. Sehingga mampu memberikan memberikan hasil yang terbaik.
“Ketika ASN sudah memahami dan menguasai bidang yang menjadi kerjanya, maka dia akan dengan mudah memberikan hasil yang terbaik,” kata Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum saat acara pengambilan sumpah dan janji 120 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, Kamis (15/12) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota.
Dengan demikian, lanjut Sutarmidji, sehingga inovasi-inovasi baru pun diharapkan dapat muncul untuk mendukung kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Buatlah inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepada para ASN yang diambil sumpah, Sutarmidji berpesan agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan predikat Pontianak sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik seluruh Indonesia. Sebab, sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kota Pontianak ditetapkan sebagai kota dengan peringkat pertama dalam pelayanan publik se-Indonesia dan menerima penghargaan dari Ombudsman RI.
“Berikan pelayanan disertai senyum, jangan suka marah-marah. Kalau memang tidak sanggup menahan amarah, lebih baik jangan memberikan pelayanan di front office. Silakan bekerja di dalam saja,” tegas Sutarmdiji.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak Khairil Anwar mengatakan, sumpah dan janji ini dilakukan terhadap mereka yang telah menjadi ASN.
“Sebagian besar mereka yang diambil sumpahnya ini baru ditetapkan sebagai ASN. Namun ada pula yang sudah lama menjadi ASN, tetapi karena tidak memiliki sertifikat sehingga yang bersangkutan harus diambil sumpah dan janjinya,” terangnya.
Menurutnya, sertifikat yang dimaksud yakni terkait bukti bahwa yang bersangkutan sudah diambil sumpah dan janjinya sebagai abdi negara. Filosofi dari pengangkatan dan pengambilan sumpah ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN bersangkutan dalam melaksanakan tugas, dengan prinsip berpegang pada aturan yang ada.
“Berpegang teguh dengan Undang-undang yang berlaku dan berdasarkan etika-etika keagamaan masing-masing. Jadi dia harus melaksanakan tugas ini berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” tuturnya.
Dari 120 ASN, hanya 144 yang diambil sumpah dan janjinya, sementara enam lainnya berhalangan hadir.
Reporter: Fikri Akbar
Redaktur: Arman Hairiadi