eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kratom tumbuh kembang di Kalbar. Belakangan, tanaman ini memiliki nilai ekonomi lantaran daunnya dimanfaatkan sebagai obat. Di balik kegunaannya, daun kratom diduga memiliki efek psikotropika. Hal ini dikhawatirkan disalahgunakan.
Di sisi lain, pemerintah belum membuat suatu larangan atau menyatakan daun kratom itu illegal. Baik peredarannya maupun mengkonsumsinya. “Karena dalam Undang-undang Narkotika, termasuk lampirannya kratom belum masuk dilarang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, kepada Rakyat Kalbar, belum lama ini.
Gembong menjelaskan, di Malaysia, kratom sudah ditetapkan ilegal. Di Indonesia, untuk menindaknya harus ada payung hukum yang jelas dan ada kepastian status bahwa kratom itu illegal. Misalnya, ada larangan tidak bisa diperdagangkan. Jika demikian, baru akan ada penindakan seperti halnya terhadap ganja.
Kepolisian, kata Gembong, melihat dampaknya. Jika kratom disalahgunakan dan membahayakan terhadap jiwa, maka kepolisian harus turun. “Tetapi mungkin nanti kalau terjadi penyalahgunaan kratom yang menimbulkan dampak yang membahayakan kesehatan atau jiwa, baru kita turun. Itu dampaknya yang kita lihat,” jelasnya.
Selama ini, kata Gembong, ada yang menganggap kratom itu sebagai obat. Sehingga banyak dicari oleh negara lain. Apalagi kratom asal Indonesia adalah satu diantara yang terbaik. Namun, prosedur perdagangannya untuk diekspor harus melalui berbagai tahapan dan perizinan. “Selama itu tidak ada izin ekspornya, hanya beredar di lokal. Nah yang beredar di lokal ini yang mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan,” tukasnya.
Gembong mengungkapkan, dari pengalamannya belum pernah menjumpai kasus orang mabuk kratom. Yang pernah ditemuinya tembakau yang diberikan ganja sintetis yang dikenal dengan tembakau gorila. Gembong memaparkan, awalnya tembakau ini juga belum diatur. Kemudian banyak yang mengkonsumsi dan disalahgunakan. Setelah dipelajari, ternyata mengandung ganja sintesis. Kemudian dari pihak kepolisian mengusulkan supaya dimasukan pada lampiran di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Awal-awal itu (tembakau gorila) ramai (digunakan). Belum masuk lampiran Undang-undang Nomor 35. Tetapi sekarang cairan ganja sintetis itu sudah masuk lampiran. Sehingga orang-orang yang mengendarkan itu kena proses hukum,” pungkasnya. (amb)