Siswi Pengedar Ganja Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Langsung Banding

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – TIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (22/3) lalu telah menjatuhkan vonis 1,6 Tahun kepada oknum siswi salah satu SMA Negeri di Timika yang berinisial DW dalam perkara kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kendati terdakwa DW masih masuk dalam kategori anak di bawah umur, nyatanya jaksa menyatakan banding sebagai bentuk ketidakpuasannya atas vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut. Lantaran, dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut DW dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan. “Namun dalam proses persidangan, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama 1,6 tahun penjara,” kata Maria Masela, SH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, saat dihubungi Radar Timika, Senin (28/3) kemarin melalui telepon seluler.

Putusan ini menurut JPU sangatlah tidak wajar bila lihat dari dampak atas perbuatan terpidana yakni menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ganja yang di anggap cukup membawa dampak yang negatif khususnya kepada kalangan anak muda.

“Putusan hari Selasa, besoknya (Rabu) saya ajukan banding,” singkatnya.

Menurut Maria, dalam proses persidangan, pihaknya telah menghadirkan empat orang saksi guna memberikan keterangan di ruang sidang terkait perkara tersebut. Dan dari keterangan beberapa saksi, sudah jelas menyatakan bahwa Barang Bukti (BB) berupa beberapa bungkus ganja itu merupakan barang bukti yang dimiliki oleh terpidana DW.

Sementara untuk pengakuan terpidana sendiri saat menjalani pemeriksaan di ruang persidangan, mengakui bahwa BB tersebut bukan merupakan sepenuhnya miliknya. “Dia mengaku kalau barang itu (Narkoba) sebagian bukan milik dia,” sambung JPU.

Namun fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa dari pengakuan terpidana, dirinya telah melakukan pengiriman barang berupa ganja dari Makassar ke Timika sebanyak dua kali. “Menurut dia yang pertama kali lolos, dan nanti yang kedua kali baru tertangkap,” kata Maria.

Sebab itu selaku JPU dalam perkara tersebut, Maria mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan banding terhadap perkara kepemilikan narkoba jenis ganja dengan terpidana DW. “Kita sudah ajukan banding karena kita tidak terima dengan putusan hakim,” tukasnya. (tns)