eQuator.co.id – Sambas-RK. Sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) dibongkar jajaran Polres Sambas. Tujuh tersangka dibekuk. Salah seorang dari mereka juga pernah beraksi di Kota Singkawang.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengaku, sebelum meringkus para penjahat itu, dia terlebih dahulu mengumpulkan jajarannya, Selasa (22/11) pukul 19.00. Kemudian membentuk tim dan berpencar di lokasi rawan tindak pidana Curanmor.
Sekitar pukul 23.00, di Desa Parit Baru, Selakau, ditemukan dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Mio GT mondar-mandir di jalan raya tersebut. Mereka sambil melihat situasi pemukiman warga. “Laju kendaraan keduanya dihentikan dan kita periksa,” kata AKP Eko saat press release di halaman Mapolres, Senin (28/11).
Setelah diperiksa, salah seorang laki-laki tersebut merupakan DPO residivis Curanmor. Polisi menggeledah tubuh maupun kendaraan kedua pria tersebut. Ditemukan sebuah kunci T yang biasa di gunakan pelaku Curanmor. Kunci itu untuk merusak stop kontak sepeda motor.
Kedua laki-laki tersebut dibawa ke Mapolsek Selakau dan diinterogasi. Mereka mengaku sudah mencuri sepeda motor di berbagai tempat. Khususnya di wilayah Selakau, Pemangkat, Semparuk dan di Kota Singkawang. “Selanjutnya kami melakukan pengembangan kasus,” ujar AKP Eko.
Jajaran Sat Reskrim juga mengecek data laporan kasus Curanmor. Ternyata ada tiga laporan warga yang kehilangan sepeda motor, Jumat (14/11) sekitar pukul 18.30 dan Selasa (22/11) pukul 22.30. Ternyata pelakunya merupakan jaringan kedua pria yang dibekuk di Selakau tersebut.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, kami membekuk semua sendikikat Curanmor di Sambas dan Singkawang,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku yang sudah diringkus, Hamdi alias Drogba, 19, warga Dusun Matang Pasir RT.05/RW.03 Desa Semelagi Besar, Selakau. Khairul, 17, warga Dusun Matang Pasir RT.04/RW.02 Desa Semelagi Besar, Selakau. Arman, 23, warga Desa Semelagi Besar, Selakau. Pelaku lainnya, Sandi alias Sandit, 37, warga Dusun Matang Pasir RT.05/RW.03 Desa Semelagi Besar, Selakau, serta Mayadi alias May, 25, warga Dusun Matang Pasir RT.05/RW.03 Desa Semelagi Besar, Selakau.
Polisi juga membekuk penadah sepeda motor curian, Idang Brengko, 36, warga Jalan Raya Singkawang-Bengkayang RT.08/RW.02, Nyarongkop, Singkawang Timur. Kemudian Musdarianda, 38, warga Dusun Sungai Soga RT 003/RW 012 Dusun Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang.
“Tersangka pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 17 unit sepeda motor curian. Sebuah kunci T dan satu unit rangka sepeda motor. “Pelaku sudah beraksi di 41 TKP di wilayah Sambas dan satu TKP di Kota Singkawang. Untuk wilayah lain masih dalam pengembangan,” ujar AKP Eko.
Sedangkan sepeda motor yang sudah dijual, empat unit di Bengkayang, 14 unit di Mempawah, empat unit di Jawai. Kemudian 13 unit di Kota Pontianak dan tiga unit sepeda motor dijual di Pulau Lemukutan. “Saat ini kami masih dalam pencarian barang bukti sepeda motor yang sudah dijual,” katanya. (sai)