Seluruh Komitmen Fee Telah Teridentifikasi

Kasus Korupsi Kemenpora

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendalami penyidikan dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kemarin (7/1) ada tiga pejabat yang diperiksa di gedung KPK di Jakarta.

Mereka adalah Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kepala Bidang (Kabid) Asdep Pembibitan (tim verifikasi) Bambang Siswanto dan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani. “Penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, selain menggali seputar mekanisme pengajuan dana hibah, pihaknya juga ingin mengurai lebih jauh mengenai indikasi bagi-bagi fee untuk pihak lain di Kemenpora. Sejauh ini, baru tiga orang dari Kemenpora yang menjadi tersangka penerima fee tersebut. Yakni Mulyana (Deputi IV), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Eko Triyanto (staf Kemenpora).

Pendalaman mengenai fee itu mulai getol dilakukan setelah penyidik merasa cukup menggali tentang mekanisme dana hibah. “Itu (fee untuk pihak lain) yang sedang diidentifikasi sekarang siapa saja pihak-pihak lain yang sudah menerima atau akan mendapatkan alokasi sesuai dengan pembicaraan (antara KONI dan Kemenpora),” jelas Febri.

Menurut Febri, pihaknya telah mengidentifikasi adanya fee untuk pihak lain setelah penyidik menelaah semua barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Desember lalu. Saat itu, tim mengamankan total uang tunai Rp 7 miliar dari kantor KONI dan Rp 418 juta dari pejabat Kemenpora.

Nah, dari uang yang diamankan itu, Rp 3,4 miliar diyakini penyidik sebagai bagian dari realisasi uang komitmen fee untuk pejabat Kemenpora. Sisanya diduga akan digunakan untuk keperluan KONI sesuai proposal pengajuan dana hibah. “Dari hasil telaah itu berarti seluruh komitmen fee sudah berhasil diidentifikasi dan sedang kami dalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” ungkap Febri.

Lalu siapa saja pihak yang diduga akan menerima fee tersebut? Febri belum bisa menyebutnya. Sebab, hal itu kini masih menjadi bagian penyidikan. “Yang pasti untuk konteks pengembangan itu tentu bisa berjalan paralel dengan penyidikan, bisa juga menunggu proses persidangan atau menunggu putusan. Itu sifatnya kondisional,” paparnya. (Jawa Pos/JPG)