eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sore kemarin di kursi lobi Sat Reskrim Polresta Pontianak, Eko M Saputra duduk dengan wajah meringis menahan perih di kedua betisnya yang berlubang ditembak.
Eko tak mampu berdiri, karena timah panas baru saja dikeluarkan dari kedua betisnya. Bahkan harus diinfus karena kekurangan cairan tubuh dan harus memakai dua tongkat kaki. Warga Jalan Dharma Putra 5, Pontianak Utara ini ditembak Tim Jatanras Polresta, karena berusaha kabur saat ditangkap di kediamannya, Sabtu (5/3) malam.
Pria 21 tahun tersebut terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Panglima Aim, Tanjung Hulu, Pontianak Timur pada 5 Maret lalu. Dia pula yang menjadi dalangnya. Penangkapan terhadap Eko, merupakan rangkaian penangkapan empat pelaku Curanmor di Jalan Sungai Ambawang dan satu tersangka pencurian motor beda perkara. “Saya tidak tahu kenapa saya ditangkap, karena saya cuma antar teman saya ke Tanjung Hulu,” kilah Eko sambil meringis di Mapolresta, Senin (7/3) sore.
Empat pelaku pertolongan jahat itu, Bohim alias Ju, 20, dan Supar, 21, warga Jalan Parit Pekong, Pontianak Utara, Al Faisal alias Kamil, 30, warga Jalan Parit Naim dan Suhendi alias Conang, 27, warga Kuala Mandor, Kubu Raya. Serta satu dalang pencurian sepeda motor beda perkara, Rico Syahputra alias Riko, 29, warga Jalan Karet, Pontianak Barat.
Penangkapan dua komplotan saling berkaitan ini berdasarkan LP/659/II/2016/Resta Pontianak, tentang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio di parkirkan Futsal Santana, Jalan Panglima Aim, Tabrani Ahmad, Pontianak Barat, pada 29 Februari lalu.
“Berdasarkan LP tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian proses penyelidikan, sehingga diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual sepeda motor dengan harga yang murah,” ungkap AKP Kemas Abdul Aziz, Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, di Mapolresta.
Tim Jatanras melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Diatur jadwal pada malam Minggu dan lokasi transaksinya pun disepakati di Jalan Sungai Ambawang. Upaya penjebakan berhasil. Keempat pelaku pertolongan jahat tersebut berhasil ditangkap sebelum bertransaksi. “Awalnya kita tangkap empat pelaku pertolongan jahat ini atau mereka yang terlibat dalam membantu menjualkan sepeda motor hasil curian. Kemudian kita kembangkan siapa pelaku utama pencurian ini,” ujar Kemas.
Pelaku utamanya diketahui bernama Riko warga Jalan Karet, Pontianak Barat, berserta rekannya berinisial J. Tim Jatanras pun berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat mencari keberadaan kedua pelaku utama ini. “Akhirnya Riko berhasil kita tangkap di rumahnya. Sementara J, masih buron,” kata Aziz.
Kedua tersangka utama ini merupakan resedivis. Di Polsek Pontianak Barat pun mereka tengah dalam proses penyelidikan perkara pencurian dengan pemberatan lainnya.
Aziz berkisah, saat penangkapan keempat tersangka pertolongan jahat di Sungai Ambawang itu, ternyata satu diantara mereka juga membawa motor jenis Honda Beat yang dicurigai sebagai motor curian. Kebetulan, pada hari itu juga Tim Jatanras menerima LP/718/III/2016/Resta Pontianak, tentang kehilangan seunit sepeda motor Honda Beat, yang dicuri saat terparkir dalam keadaan kunci setang di depan rumah korban di Panglima Aim, Tanjung Hulu, Pontianak Timur, tanggal 5 Maret 2016 lalu.
“Karena saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pertolongan jahat itu, juga terdapat barang bukti lainnya, kita kembangkan. Terungkap, Honda Beat itu merupakan motor curian dua hari lalu. Satu pelakunya pun berhasil kita tangkap di kediamannya, yakni Eko di Siantan. Namun, rekannya Y, masih buron,” jelasnya.
Eko saat dilakukan penangkapan, berupaya kabur. Tembakan peringatan pun tak diindahkannya, akhrinya Tim Jatanras memberikan tembakan di kedua betisnya. “Intinya, ini ada dua LP. Untuk motor Mio, rekan Riko berinisial J masih kita buru. Kemudian untuk motor Beat, rekan Eko berinisial Y juga kita buru,” tegas Aziz. Selain dua buronan ini, masih ada beberapa nama lainnya yang tengah diburu Tim Jatanras terkait kasus dua LP ini.
Dari dua perkara ini, setidaknya ada lima sepeda motor yang disita. Dua hasil curian dan tiga sepeda motor sebagai sarana para tersangka melakukan aksi pencurian. Selain itu, sebilah senjata tajam pun turut disita dari tangan Conang.
“Saat kita tangkap empat tersangka pertolongan jahat di Ambawang, dari tangan Conang kita dapati senjata tajam. Akhirnya kita sita dan proses penyidikan tersendiri terkait kepemilikan,” tegas Aziz.
Hingga saat ini para tersangka melengkung di tahanan Mapolresta. Untuk dua pelaku utama (Riko dan Eko) akan dijerat pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka pertolongan jahat dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (oxa)