eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjalanan proses hukum dugaan kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT-687 yang menjerat Frantinus Nirigi (FN) sebagai tersangka masih terus bergulir. Senin (27/8) kemarin, proses persidangan agenda tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah terkait dengan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum FN, Andel telah berlangsung.
Eksepsi kuasa hukum terdakwa sebelumnya dibacakan langsung di hadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (21/8) lalu.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Perkara Candaan Bom
Dalam salinan tanggapan Kejari Mempawah terhadap eksepsi kuasa hukum FN itu menyimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-129/MEMPA/07/2018 tanggal 02 Agustus 2018, sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa dianggap tidak limitatif sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP. Sehingga tidak dapat diterima dan tidak bernilai hukum untuk itu harus ditolak. Salinan tanggapan eksepsi ini ditandatangani JPU Rezkinil Jusar.
Materi eksepsi penasihat hukum terdakwa, sebut Rezkinil, adalah premature. Karena sudah menyangkut pokok materi perkara yang baru bisa dinilai setelah proses pemeriksaan di persidangan selesai.
Dalam salinan itu, Rezkinil juga mengatakan, karena semua alasan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan sebagian eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara, dengan demikian JPU juga memohon agar Majelis Hakim PN Mempawah untuk menolak semua eksepsi tersebut.
Karena dakwaan disusun dengan cermat, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Gugur
Sementara itu, Kuasa Hukum FN, Andel menegaskan pihaknya sudah secara jelas menjabarkan alasan eksepsi. Menurutnya, secara nyata PN Mempawah tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa FN.
“Karena secara nyata locus delicti peristiwa hukum tersebut terjadi di Kabupaten Kubu Raya dan bukan terjadi pada wilayah hukum Kabupaten Mempawah,” ujar Andel saat ditemui, Kamis (30/8) sore.
“Peristiwa hukum tersebut juga dilaporkan maskapai Lion Air pada Polresta Pontianak, kemudian terdakwa ditangkap dan ditahan oleh Polresta yang merupakan wilayah hukum PN Pontianak,” tegasnya.
Maka berdasarkan kewenangan relatif pengadilan sebagaimana dimaksud pasal pasal 84 ayat (2) KUHAP, ungkap Andel, secara nyata yang berwenang mengadili perkara FN merupakan kewenagan PN Pontianak.
“Karena semua saksi yang termuat dalam berkas perkara FN tidak ada satu pun saksi yang berada dekat kawasan PN Mempawah. Secara nyata semua saksi bertempat tinggal atau kediaman lebih dekat dengan PN Pontianak,” tegasnya.
Andel menambahkan, uraian dakwaan JPU tidak jelas karena secara nyata baik dakwaan primair maupun dakwan subsidair tidak menguraikan secara jelas siapa para penumpang yang luka-luka yang menjadi korban atas peristiwa hukum tersebut.
Maka, menurutnya secara hukum surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum. Sehingga, Andel berharap berdasarkan fakta tersebut maka semua alasan yang dikemukanan JPU dalam tanggapan terhadap eksepsi harus ditolak untuk seluruhnya.
“Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menerima alasan duplik terdakwa serta mengabulkan eksepsi terdakwa FN untuk seluruhnya,” ucap Andel.
Rencananya idang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (3/9) mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (oxa)