-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Sidang Eksepsi Perkara Candaan Bom

Sidang Eksepsi Perkara Candaan Bom

Tak Diberitahu Jadwal Persidangan, Keluarga Fran Mengamuk

SANTUN. Sambi tersenyum, Fran menyalami jaksa yang menuntutnya dalam persidangan eksepsi di PN Mempawah, Selasa (21/8) sore--Ocsya Ade CP
SANTUN. Sambi tersenyum, Fran menyalami jaksa yang menuntutnya dalam persidangan eksepsi di PN Mempawah, Selasa (21/8) sore--Ocsya Ade CP

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Perkara candaan bom yang menjerat Frantinus Nirigi sebagai terdakwa masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah. Selasa (21/8) sore, merupakan sidang agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam sidang keempat ini, dihadiri oleh kuasa hukum Fran, Andel dan pihak keluarganya.

Sebelumnya, sidang pertama sampai ketiga, pihak keluarga dan kuasa hukum Fran tak hadir. Karena tidak diberitahu. Hal ini yang membuat Diaz Gwijangge, keluarga Fran kecewa. Mantan anggota DPR RI ini sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah Ananto Tri Sudibyo.

Aksi tegang ini terjadi usai persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga serta Erli Yansah dan Arlyan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fran, Andel mengatakan, poin-poin eksepsi yang dibacakan Andel diantaranya menyebutkan bahwa PN Mempawah tidak berwenang mengadili perkara Fran. Karena menurutnya, laporan maupun surat penangkapan serta penahanan Fran ditangani oleh Polresta Pontianak.

-ads-

Baca Juga: Teror Bom di Bandara Supadio, Sejumlah Penumpang Lion Air Cedera dan Trauma

“Polresta Pontianak ini kan merupakan wilayah hukum PN Pontianak. Sehingga bukan wilayah hukum PN Mempawah,” tegas Andel.
Lalu, poin kedua yang disampaikan dalam eksepsi, sambung Andel, sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP, karena saksi banyak berada di wilayah Pontianak dan lebih dekat kepada PN Pontianak, maka yang berwenang mengadili perkara Fran sesuai pasal tersebut adalah PN Pontianak.
“Tak kalah penting eksepsi kita yang poin ketiga adalah, bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Karena dalam dakwaan tersebut hanya menguraikan mengenai peristiwa hukum serta akibat hukum serta tempat dan waktu terjadinya peristiwa,” kata Andel.

Akan tetapi, lanjut Andel, jaksa tidak menguraikan secara jelas siapa korban luka dalam peristiwa tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaannya. “Maka dari itu itu, kami memohon majelis hakim PN Mempawah mengabulkan eksepsi kami seluruhnya,” harapnya.
Andel menambahkan, terkait dengan rentetan tiga sidang perkara sebelumnya yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum maupun keluarga terdakwa, pihaknya mengatakan sangat kecewa dengan hal tersebut. Karena, menurutnya, perkara ini sudah didampingi oleh kuasa hukum sejak dari awal.

“Kami kecewa kenapa pada saat pelimpahan ke Kejari Mempawah kemudian oleh JPU dilimpahkan ke PN juga tidak memberitahu keluarga ada persidangan dimulai,” kesalnya.

Padahal, lanjut Andel, sudah jelas perkara ini sedang dalam proses praperadilan di PN Pontianak. Sehingga menurutnya, jaksa mengetahui. Ia pun menduga bahwa sidang perkara pokok ini semacam dipercepat secara dadakan demi mengugurkan praperadilan atas termohon Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Kapolresta Pontianak.

Baca Juga: Terduga Teroris Sembunyi di Kapuas Hulu

JPU Kejari Mempawah Ananto Tri Sudibyo langsung menanggapi hal itu. Menurutnya, pihak jaksa tidak tahu menahu terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa. “Dalam berkas perkara itu, pengacara diwakilkan bukan dari Pak Andel. Jadi pihak kami juga baru tahu kalau ada praperadilan dari pihak Pak Andel,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa perkara pokok yang ditangani ini tidak ada kaitannya dengan praperadilan. “Karena jika kami terkait dengan praperadilan, tentu kami juga akan menjalani sidang praperadilan sebagai tergugat. Kami dalam hal ini hanya pokok perkara pidananya, untuk formilnya itu kami juga kurang tahu,” terang Ananto.

Persidangan perkara pokok itu segera dilakukan, Ananto beralasan karena mengejar masa tahanan yang nyaris habis. “Jadi untuk kepastian hukum perkara itu kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sudah menginformasikan pihak keluarga maupun kuasa hukum Fran perihal adanya sidang perkara pokok. “Dalam perkara ini sebelum ada sidang, kan ada penetapan dari hakim. Nah pada saat itu penetapan sudah diberikan kok, kepada pihak Nirigi maupun kuasa hukumnya,” tutur Ananto.

Menyikapi eksepsi yang dibacakan Andel, Ananto mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atau tanggapan dalam sidang selanjutnya pada Senin (27/8) mendatang.

Baca Juga: 4 Tips Tangani Anak Trauma Teror Bom dari Psikolog Cantik

“Eksepsi penasehat hukum tadi beranggapan bahwa lokus deliktinya berada di Pontianak, sedangkan dalam pasal 84 ayat 1 KUHAP itu, PN Mempawah berhak menangani atau menyidangkan perkara ini,” ujar Ananto.
Untuk diketahui, Fran terjerat kasus dugaan candaan bom yang dilakukannya di dalam pesawat Lion Air JT-687 saat hendak lepas landas dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 28 Mei 2018.

Karena logat ucapannya berbeda, maka didengar oleh pramugari adalah kata bom. Lantas pihak maskapai mengeluarkan pengumuman bahwa ada bahan peledak. Akhirnya terjadi kepanikan luar biasa dalam pesawat itu. Semua penumpang berhamburan dan nekat terjun hingga luka-luka.
Saat kasus ini sempat ditangani Polresta Pontianak dan ditindaklanjuti Penyidik PNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, pemuda asal Papua ini tampak tak bersemangat. Ia lebih banyak diam karena tekanan batin.
Kini Fran mulai ceria mengiringi waktu melewati masa proses hukum di ruang tahanan bersama warga binaan lainnya. Ia banyak mendapat teman yang mendukungnya di balik jeruji itu. Bahkan, kehadiran Fran dianggap sebagai penghibur bagi warga binaan lainnya.

“Pace menjadi penghibur kami. Dia sering bergurau. Sampai-sampai setiap hari nama Pace terus yang dipanggil sama petugas (Kejari). Ada yang ajak foto dan lain-lain,” ujar salah seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Mempawah di ruang tahanan Mempawah, Selasa (21/8/2018) siang.

Pace merupakan panggilan akrab Fran oleh beberapa rekan dalam satu tahanannya. Alumni Fisip Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak ini terjerat kasus candaan bom ketika hendak pulang ke kampung halamannya (transit Jakarta), usai menyelesaikan pendidikannya.

“Pace juga setia kawan. Kalau satu merokok, semua (satu blok) harus merokok. Contohnya tadi, waktu keluarganya bawakan makanan, dia bilang ‘Kalau saya makan, semua harus makan’. Begitu dia bilang,” ucap rekan satu tahanan Fran. (oxa)

Exit mobile version