-ads-
Home Rakyat Kalbar Suhandi Serahkan Granat Aktif yang Dimilikinya Sejak 1964

Suhandi Serahkan Granat Aktif yang Dimilikinya Sejak 1964

Warga Desa Kubu Berangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Suhandi (38) menyerahkan granat nanas yang masih aktif kepada Kopda Wiyata anggota Koramil 1205-09/Merakai, Rabu (27/2)

eQuator.co.id – Warga Desa Kubu Berangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Suhandi (38) menyerahkan granat nanas yang masih aktif kepada Kopda Wiyata anggota Koramil 1205-09/Merakai, Rabu (27/2).

Pengakuan Suhandi, bahwa granat tersebut pemberian orang tua laki-lakinya yang bernama Ngawing (70). Dimana granat tersebut didapat Ngawing saat bergabung sebagai relawan dengan pasukan TNI sewaktu penyergapan Parako di perbatasan sekitar tahun 1964.

Menurut Suhandi, bahwa penyerahan granat tersebut secara sukarela karena tergerak hatinya dan bersimpati kepada TNI (Babinsa Desa Kubu Berangan Kopda wiyata) yang bertugas di daerahnya.

-ads-

Penyerahan itu juga, karena kesadaran Suhandi akan bahaya yang diakibatkan apabila menyimpan granat yang masih aktif tersebut. Dan juga menyimpan bahan peledak adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.

Sementara itu, Kopda Wiyata mengatakan, bahwa sebagai Babinsa di desa tersebut, dirinya selalu memberikan penekanan dan sosialisasi kepada warganya tentang bahayanya menyimpan senjata api dan bahan peledak.

“Karena sudah jelas melanggar aturan yang ada di negara kita tercinta ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa penyerahan tersebut memang kesadaran dari yang bersangkutan, dimana satu hari sebelumnya, yakni Selasa (26/2) dirinya dihubungi Suhandi agar datang di rumahnya keesokan hari.

“Dia meminta saya datang dengan maksud akan menyerahkan granat nanas yang selama ini disimpannya,” terangnya.

Komandan Kodim 1205/Stg, Letkol Inf Rachmat Basuki mengapresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dengan kesadaran yang tinggi untuk menyerahkan senjata api, amunisi dan bahan peledak yang dilarang dimiliki masyarakat tanpa izin.

“Karena ada aturan undang-undang yang melarang tentang hal tersebut, di mana barang-barang tersebut dapat berdampak besar dengan membahayakan diri sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya,” katanya.

Dandin juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, senjata lantak/penabur, bomen, amunisi dan bahan peledak lainnya, agar segera di serahkan dengan kesadaran sendiri kepada pihak Babinsa/Koramil/Kodim terdekat.

“Tentunya itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, guna mencegah adanya korban jiwa terhadap penyalahgunaan senjata tersebut di masyarakat,” pungkasnya. (pul)

Exit mobile version