eQuator – Sukadana-RK. Bupati Kayong Utara diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Dra Hj Hilaria Yusnani melaunching Kecamatan Teluk Batang sebagai pelaksana pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). Kegiatan launching ditandai dengan pengguntingan pita dan penekanan tombol sirine oleh Sekda di kantor Camat Teluk Batang, Selasa (15/12).
Kegiatan ini dihadiri pula Ketua Tim Penggerak PKK KKU, Ny Hj Diah Permata Hildi, Asisten Pemerintah dan Pembangunan, H Syarif Muzahar, SIP, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa se-KKU. Hadir pula, sejumlah pimpinan badan usaha dan pengusaha.
Bupati Kayong Utara dalam sambutannya yang dibacakan Sekda mengapresiasi penyelenggaraan lounching ini. Kegiatan merupakan proses yang penting dan strategis untuk mempermudah pelayanan, memperpendek jarak dan memaksimalkan rentang kendali pelayanan demi keberlangsungan pembagunan daerah.
Disampaikannya, PATEN merupakan amanah dari Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Bupati dituntut untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat.
“Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat pada umumnya dibagi menjadi dua urusan yaitu urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Urusan pemerintahan umum, dijelaskannya, bersifat umum yang dilaksanakan Camat sehari-hari seperti pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI. Selain itu, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
Termasuk, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Sementara, lanjut Sekda, urusan pemerintahan yang menadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Camat dibagi menjadi dua bidang. Yaitu bidang non perizinan dan bidang perizinan. Bidang non perizinan meliputi registrasi surat keterangan tanah, registrasi surat pernyataan penyerahan hak penguasaan tanah, registrasi surat hibah hak penguasaan tanah, registrasi surat keterangan ahli waris, registrasi agunan bank, registrasi surat keterangan kematian, registrasi surat keterangan penyandang masalah kesejahteraan social, surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, surat pengantar keterangan pindah domisili, surat pengantar pindah datang WNI/WNA antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Luar Negeri, surat pengantar pembuatan Akta Catatan Sipil dan rekomendasi izin penyelenggaraan hiburan.
Sedangkan bidang perizinan, terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal sampai dengan 200 m2 (meter persegi), Surat Izin Usaha Perdagangan skala Kecil dan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Laporan: Kamiriludin