eQuator.co.id – Jakarta-RK. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terima disebut-sebut mempengaruhi sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia pun mempertanyakan keberadaan transkip dan rekaman percakapan dia dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin yang diungkap kuasa hukum Ahok pada persidangan ke-8, Selasa (31/1).
SBY menduga transkip percakapan itu diperoleh dari penyadapan yang ilegal. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo turun tangan merespon soal penyadapan itu bila dilakukan oleh lembaga negara. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polisi, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang punya kemampuan dalam penyadapan.
”Saya juga bermohon Pak Jokowi, presiden kita, berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip atau sadapan itu, siapa yang menyadap supaya jelas,” ujar SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta kemarin (1/2).
Pada konferensi pers itu SBY didampingi istrinya Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono. Terlihat pula sejumlah pengurus teras Partai Demokrat (PD) seperti Sekjen Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsudin, dan Wakil Ketua Umum Syarifuddin Hasan.
SBY tidak membantah pernah bicara via telepon dengan KH Ma’ruf pada 7 Oktober 2016 lalu. Tapi, pembicaraan tersebut itu tidak terkait dengan fatwa keagamaan MUI. Percakapan itu seputar pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diterima pengurus PBNU pada hari itu. Mereka minta doa restu dan nasihat dari pengurus PBNU.
”Ada staf di sana (PBNU, red) dengan handphone yang bersangkutan menyambungkan percakapan saya dengan pak Makruf Amin. Yang kaitannya seputar pertemuan itu,” ujar SBY.
Soal penyadapan itu, SBY pun pernah mendapatkan informasi nomor teleponnya disadap pada September lalu setelah pulang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebulan lalu, dia pun memperoleh kabar sahabat karibnya tidak berani menelepon karena khawatir disadap.
”Sehingga kalau bicara sekarang melalui utusan, melalui caraka,” ujar pria asal Pacitan, Jawa Timur itu.
Presiden ke-6 itu mengingatkan penyadapan ilegal adalah masalah hukum yang sangat serius. Dia lantas menceritakan Presiden Amerika Serikat Richard Nixon yang mengunduran diri karena skandal Watergate. Skandal itu berupa penyadapan untuk mengetahui strategi lawan politik dalam pemilu.
”Berangkat dari pernyataan pihak pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun, yang menyangkut percakapan saya dengan pak Maruf Amin, saya nilai itu adalah sebuah kejahatan. Karena itu adalah penyadapan ilegal,” tegas dia.
Penyadapan ilegal bisa dikenai hukuman sesuai undang-undang informasi dan transasksi elektronik. ”Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta,” tutur SBY.
Meskipun begitu, SBY tidak ingin melaporkan dugaan penyadapan ilegal itu ke polisi. Sebab, masalah penyadapan itu bukan delik aduan. Tapi, dia akan mengikuti secara serius respon penegak hukum atas perkara dugaan penyadapan itu. Bola sekarang ada ditangan polri.
”Tidak perlu Polri menunggu aduan saya. Sekali lagi ini bukan delik aduan,” sebut SBY. ”Tapi, kalau yang menyadap adalah institusi negara, bola berada di tangan bapak presiden Jokowi,” imbuh dia.
SBY sebenarnya sejak lama ingin bertemu dengan Jokowi secara langsung untuk berdialog. Terutama untuk mengklarifikasi secara langsung tudingan negatif kepada SBY dan partainya. Seperti menjadi menyokong dana aksi damai 4 November atau 411, tudingan penyuruh pengebom istana merdeka, dan dalang aksi makar.
Namun, pertemuan terbebut urung terlaksana. Menurut SBY, ada dua hingga tiga orang di sekitar SBY yang menghalang-halangi pertemuan tersebut. ”Nah dalam hati saya, hebat juga ini melarang presiden untuk bertemu sahabatnya yang juga mantan presiden,” kata SBY.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah tudingan bahwa pemerintah menggunakan alat-alatnya untuk menyadap SBY. ’’Tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau (SBY),’’ ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (1/2). Hal itumerupakan bagian dari penghormatan kepada para presiden terdahulu.
Mengenai curhat SBY yang merasa dihalangi untuk beremu Jokowi, Pramono juga menepisnya. Menurut dia, selama ini pihak-pihak yang bertemu presiden hampir seluruhnya atas permintaan masing-masing. Contoh yang terbaru adalah Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang meminta audiensi dnegan Presiden Jokowi seusai pulang dari Jerman.
Karena itu, bila SBY memang ingin bertemu dengan Jokowi, dan ada permintaan, dipastikan bakal dikomunikasikan oleh Setneg ataupun Setkab kepada Presiden. ’’Apalagi pak SBY pernah juga menjadi presiden keenam,’’ lanjut mantan Sekjen PDIP itu. Dia juga menegaskan tidak ada yang berupaya menghalang-halangi pertemuan SBY dengan Jokowi.
Pramono menambahkan, Presiden saat ini pasti juga telah mendengar dari media massa mengenai keinginan SBY. Dia juga akan membuat laporan kepada presiden mengenai hal-hal yang disampaikan SBY dalam konferensi pers kemarin.
Terpisah, Menkominfo Rudiantara menjelaskan, aturan tentang penyadapan sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan itu kemudian dituangkan dalam revisi UU Informai dan Transaksi Elektronik. ’’Penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang, contohnya KPK,’’ terangya.
Itu pun konteksnya dalam kasus hukum. Sebagai gambaran, KPK dalam menyadap pasti akan bekerja sama dengan operator. Mengenai pernyataan SBY, Rudi menyatakan belum mengetahui informasinya. Sebab, di saat bersamaan dia sedang mengikuti rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo. (Jawa Pos/JPG)