Sambas Pertama di Kalbar

Pelantikan Kades Serentak

PELANTIKAN. Irfan menandatangani Berita Acara Pelantikan sebagai Kades Singaraya, Kecamatan Semparuk disaksikan Plh Sekda Sambas, H Arlizen AB SSos di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Muhammad Ridho/Rakyat Kalbar

eQuator – Sambas. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 44 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kamis (17/12), di Aula Utama Kantor Bupati Sambas merupakan yang pertama di Kalbar.

“Kita bersyukur Pilkades serentak pertama di Kalbar ini berlangsung aman dan damai, termasuk acara pelantikannya. Ke depan, acara pelantikan diusahakan lebih ringkas, mengingat banyak kades yang dilantik pada tahun 2015,” tegas Plh Sekda Sambas, H Arlizen AB SSos mewakili Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH ketika memimpin prosesi pelantikan 44 kades hasil dari 45 Pilkades yang digelar serentak.

H Arlizen juga berterimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, karena telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak. Ditegaskannya, pelaksanaan Pilkades dan pelantikan kades terpilih secara serentak menjadi pengalaman yang berharga. Sebagai gawai perdana, diakuinya masih banyak kekurangan dan kelemahan. “Pelaksanaan Pilkades perlu dievaluasi, agar ke depan bisa lebih baik dibanding sekarang, termasuk perencanaan sistem pelantikan kades serentak,” kata Asisten 1 Setda Sambas ini.

Pemilihan dan pelantikan kades tahun ini, tambah Arlizen, merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah dituangkan kembali ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. “Semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya, melalui peran dan fungsinya masing-masing, Artinya, suksesnya ini karena adanya kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi menentukan pemimpin mereka,” terang dia.

Ke depan, ingat Arlizen, sistem pelantikan harus disusun ulang. Dia menyarankan, tidak perlu seluruh kades yang dilantik dibacakan namanya satu persatu, cukup bagaimana langsung disatukan nama seluruh kades, sehingga pelaksanaan bisa tepat waktu dan khidmat. “Jadi ke depan pelantikan kades direvisi, termasuk pembinaan kades, baik terpilih kembali ataupun yang baru. Sehingga hasilnya bisa disinkronkan dengan program pemerintah,” imbaunya.

Hal lain yang disinggung Arlizen, kades dalam mengelola keuangan harus transparan, dan jangan takut menyusun program dan perencanaan. Oleh karena itu, kades terpilih harus merangkul berbagai elemen di desanya, karena di desa banyak orang-orang yang ahli, baik bidang pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. “Bangunlah kebersamaan, rangkul masyarakat yang mungkin terpecah akibat konsekuensi dari pelaksanaan Pilkades, jadikan mereka mitra dalam mengemban tugas,” pesannya.

Selain itu, jelasnya, kades terpilih merupakan orang yang mampu dan dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat. Sehingga peran kades dituntut mampu mendongkrak kemajuan pembangunan di daerah yang dipimpinnya. “Kades terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 6 tahun, yang ditetapkan dengan peraturan desa,” ingatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sambas, H Yusran SSos MSi mengingatkan, mengacu pada RPJMDes selanjutnya pemerintah desa (Pemdes) harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun. “Penyusunan harus dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan, dan tentunya harus selaras dengan RPJM nasional, provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, ingat Yusran, RKPDes harus memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan. Hal ini sebagai implementasi RPJMDes dan RKPDes yang selanjutnya dituangkan dalam APBDes, yang merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas bersama antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Tetap kedepankan musyawarah dan mufakat dalam pembahasan pembangunan desa,” imbaunya.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa, jelas Yusran, menyebutkan desa memiliki kewenangan yang sangat luas dan peran mengatur masyarakat dengan mengeluarkan peraturan desa, karena itu kades dituntut kreatif dan inovatif dalam membangun desanya masing-masing. “Patuhi aturan dan jangan melanggar hukum, karena akan merugikan semua. Juga dalam pengelolaan keuangan desa harus taat azas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin,” pesannya.

Usai acara pelantikan, Kades Sabaran, Kecamatan Jawai Selatan yang kembali terpilih memimpin desanya, Ismail kepada Rakyat Kalbar mengungkapkan, akan melanjutkan pembangunan desa yang sejak awal telah dilakukan. “Kita tetap merencanakan pembangunan yang telah jalan. Terkait pengelolaan dana, kita akan mengutamakan transparansi dan melihat apa yang prioritas, tentunya sesuai hasil pembahasan bersama pengurus desa,” tegasnya.

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.