Rugikan Negara Rp33 Miliar

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Melawi dan Bankeusus Desa di Bengkayang

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-MELAWI-BENGKAYANG-RK. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi kunci penanganan dua kasus korupsi di Kalbar. Penyimpangan anggaran terjadi pada pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Melawi yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2012-2015 sebesar Rp13 miliar. Begitu pula dengan penyaluran dana bantuan khusus desa (Bakeusus) dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 senilai Rp20 miliar.

Humas BPK Perwakilan Kalbar, Wizar mengatakan, BPK Perwakilan Kalbar tidak ikut campur dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Melawi dan dugaan penyimpangan penyaluran dana Bankeusus dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang.

Menurutnya, perkara itu ditangani langsung oleh Polda Kalbar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan auditor BPK RI. “Kita (BPK Perwakilan Kalbar,red) tidak ada kewenangan,” katanya, Kamis (20/6).

Jika pun nanti, kata dia, ada ekspose terkait kasus tersebut di Kalbar, BPK Perwakilan Kalbar paling hanya bisa memfasilitasi tempat. “Jadi begitu saja,” ujarnya.

Terpisah, Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat diminta menanggapi dua kasus dugaan kurpsi itu, memilih untuk tidak berkomentar banyak. “Tanya pak Kapolda lah. Jangan tanyak ke saye. Saya tidak maok kementar,” katanya. “Yang jelas kalau sudah ditangani KPK, sudah ditangani Polda, apalagi mereka sudah bersinergi ya sudah. Kita serahkan,” timpalnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu, menyangkan praktik penyimpangan anggaran tersebut terjadi. Terlebih dugaan kurupsi, anggaran pembangunan masjid di Kabupaten Melawi. “Itu yang kita prihatinkan, (penyimpangan, red) bangun rumah ibadah. Masalahnya kan bangun rumah ibadah,” herannya.

Begitu pula Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Melawi mengatakan, sejak awal penanganan tersebut sudah dilakukan oleh Polda. “Sejak awal ditangani oleh Polda. Kita tidak pernah menanganinya, jadi proses seluruhnya di Polda,” jawabnya singkat

Sedangkan pengusutan penyimpangan dana Bankeusus telah diusut penyidik Tipikor Polda Kalbar sejak awal tahun 2018 lalu, tepatnya mulai bergulir Februari 2018. Kasus ini sempat tidak terdengar kabarnya, namun seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang tercengang, karena kasus ini ternyata tetap berjalan. Bahkan, KPK masuk untuk membantu proses pengusutan.

Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Benediktus Basuni SE MSi ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/6) siang mengaku belum bisa berkomentar terkait adanya informasi KPK bersama Polri dan BPK akan menangani permasalahan APBD Kabupaten Bengkayang, khususnya bankeusus untuk 48 desa. “Belum bisa sampaikan apapun ya,” kata Basuni.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Serayan Kecamatan Samalantan, Resmi menuturkan, sama sekali tidak menduga akan terbelit permasalahan dana Bankeusus untuk 48 desa tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.” Sebenarnya transfer dana ke kekening 48 desa dilakukan pada hari Minggu, 31 Desember 2017,” ungkap pria 47 tahun ini.

Jumlah dana yang ditransfer bervariasi untuk setiap desa. Sesuai informasi yang disampaikan kepada para kepala desa, dana itu untuk membayar kegiatan pembangunan fisik kepada pihak ketiga. “Awalnya tanpa diketahui oleh desa, kalau dana telah masuk ke rekening desa,” jelas Resmi.

Dia selaku kepala desa, baru mengetahui dana telah ditransfer ke rekening desa setelah ditelpon oleh pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek. “Dana yang ditransfer ke rekening desa untuk pembayaran proyek berbagai kegiatan, mulai dari drainase,rehab jembatan dan lain lain,” bebernya.

Begitu dana ditransfer ke rekening, kemudian proses pencairan dana dilakukan, dimana kepala desa diminta untuk membuat proposal usulan kegiatan. “Camat kami tidak mau menandatangani, karena camat kami tidak mau tanda tangan, saya selaku kades juga tidak berani membuat proposal usulan, karena takut bermasalah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, terkait kasus dana bankeusus itu, para kades diperiksa sejak Februari 2017 hingga terakhir diperiksa pada 17 Juni 2019. “Penyidik meminta fotocopy rekening koran desa dan rekening pribadi,” ujarnya.

Kemudian, ada komitmen dijanjikan berdasarkan aturan dana desa untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebesar 3 persen dan sejumlah 2 persen dijanjikan untuk kepala desa. “Tapi belum diterima dan kami tidak berani terima,” ucapbta.

Dana yang ditransfer, papar Resmi, ada yang sudah diberikan kepada pihak ketiga untuk membayar kegiatan sebesar 60 persen, sesuai pagu dana yang diberikan berdasarkan perintah pembayaran. “Dana ada yang tidak disalurkan, karena para kepaala desa mempertanyakan siapa yang akan membuat laporan (SPJ, red) dan bayar pajak, sedangkan bukti kegiatan fisik ada di desa,” bebernya.

Dia mengaku, baru membaca Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa pada 17 Januari 2018. “Itu dapat dari pemdes,” ujarnya.

Sedangkan dana ditransferan melalui Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Besarannya sesuai draf untuk 48 desa dari 122 desa se-Kabupaten Bengkayang yang mendapatkan Bankeusus. “Hanya 48 desa, sedangkan 74 desa tidak dapat,” tegas Resmi

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menuturkan, saat ini pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar masih melakukan penyelidikan terhadap dua  kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di dua kabupaten di Kalbar. “Sejauh ini  masih kita lakukan  penyelidikan  dan pendalaman,” katanya kepada Rakyat Kalbar saat ditemui diruang kerjanya di Mapolda Kalbar, Kamis, (20/6) siang.

AKBP Donny mengatakan,  Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus Polda Kalbar juga telah memaparkan sejauh mana penanganan kasus tersebut  kepada  Bareskrim Polri danKPK. “Jadi dari Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka menggunakan fungsi supervisinya untuk melihat penanganan  dugaan kasus  korupsi yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar,” paparnya.

Dari pemaparan itu, kata dia, memang ada saran tindak lanjut untuk kasus itu. Akan tetapi, kata Donny, pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK terhadap kasus tersebut.

“Analisia indikasi adanya korupsi itukan harus ada kerugian negara, sehingga kita masih menunggu BPK mengeluarkan hasil audit  yang  menguatkan nanti, apakah ada kerugian negara atau tidak,” terangnya.

Jika hasil audit BPK telah dikeluarkan  dan jelas ada kerugian negara, maka dia meyakini  penyidik Polda Kalbar juga tidak  ragu-ragu dalam melakukan tindak lanjut dalam kasus ini.

Dirinya meyakini hanya tinggal menunggu waktu hasil audit BPK pun  nantinya akan dikeluarkan. “Hanya masalah waktu, karena mengaudit itu bukan pekerjaan mudah, karena ini menyangkut organisasi,  individu, dan orang-orang yang terkait disana. Jadi memang  auditnya harus dilakukan dengan benar-benar,” ungkapnya.

Selain itu, Donny menilai, koordinasi Polda Kalbar  dengan KPK juga  sudah berjalan  sangat baik. Menurutnya, KPK secara kontinu melakukan supervisi terhadap semua  kasus korupsi yang sedang ditangani. Khususnya kasus-kasus  yang diduga agak mandeg. “Kendalanya dimana, bisa saja nanti ada masukkan masukan yang signifikan  dari KPK supaya bisa diteruskan,” tutupnya.

 

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Dedi Irawan, Kurnadi, Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto