eQuator.co.id – SINTANG-RK. Jangan sekali-sekali terima pungutan liar (Pungli). Hal tersebut terus dikampanyekan para penegak hukum. Salah satunya oleh Kepolsian Sektor (Polsek) Serawai.
Kampanye tersebut dalam bentuk spanduk yang berukuran 1×2 meter. Di lingkungan Kecamatan Serawai, dipasang pada Selasa (4/9).
Satgas Saber Pungli memiliki peran untuk mengawasi praktik pungli terutama pada dana bantuan sosial. Kepegawaian. Pendidikan. Pelayanan publik. Serta kegiatan kegiatan lainnya yang memiliki resiko menyimpang dari peraturan hukum.
Kapolsek Serawai, Ipda Rahmad Kartono, menghimbau bagi masyarakat yang mengalami praktik pungli dapat melaporkan langsung ke pihaknya. Agar bisa ditindaklanjuti.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika menemukan tindakan pungli pada instansi pemerintah. Untuk urusan yang bersifat pelayanan publik itu gratis tanpa pungutan biaya. Jika ditemukan perbuatan menyimpang, tentu kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seorang masyarakat Serawai, Yubilin senang dengan kampanye itu. “Hal seperti ini memang sangat penting untuk dikampanyekan. Karena masih banyak masyarakat yang pengetahuannya tentang Pungli itu minim. Terutama yang tidak memiliki pendidikan. Tentu mereka iya, iya saja jika diminta ini itu. Padahal itu pelayanan yang bersifat publik dan tidak dikenakan biaya,” papar pria berusia setengah abad itu. (ben)