Dokumen Daerah Harus Dikelola secara Profesional

SOSIALISASI. Kegiatan Sosialisasi Perda Sintang tentang Penyelenggraan Kearsipan dan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif tahun Anggaran 2018, Selasa (4/9). Benidiktus Krismono-RK
SOSIALISASI. Kegiatan Sosialisasi Perda Sintang tentang Penyelenggraan Kearsipan dan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif tahun Anggaran 2018, Selasa (4/9). Benidiktus Krismono-RK

eQuator.co.id Sintang-RK. Selasa (4/9), disosialisasikan Perda Sintang dan Perbup tentang penyelenggaraan kearsipan. Bertempat di Hotel Bagoes, dibuka oleh Asisten III Setda Sintang Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen.

“Salah satu kebijakan strategis untuk  mewujudkan tertib pengelolaan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan di bidang kearsipan,” tutur Afen.

Pasalnya, tertib pengelolaan arsip akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menyelamatkan dokumen. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah tentang kearsipan.

“Dokumen atau arsip daerah merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara professional, untuk membentuk tenaga yang prefesional maka penting melaksanakan sosialisasi seperti ini bagi pengadministrasi arsip daerah Sintang,” paparnya.

Memiliki sumber daya manusia kearsipan yang unggul dan berdaya saing, membuat pemerintah mampu memprediksi, mengantisipasi setiap perubahan dan dinamika pembangunan. Sebab, arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah akan berperan penting dalam pengambilan keputusan.

“Melalui sosialisasi ini peserta diharapkan dapat merancang, mensinergikan, serta dapat melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip. Sehingga dapat meningkatkan kehandalan dan profesionalisme para administrasi arsip daerah, dalam upaya mendukung pembanguan di Sintang,” jelas Afen.

Ditambahkan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Sintang, Iwan Setiadi, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada sumber daya manusia sebagai pengelola arsip. “Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.  Agar arsip daerah dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Itulah sebagai wujud kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat,” jelasnya. (ben)