Rakyat Kalbar

OJK Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Penguatan Indsutri Dana Pensiun

Nova Sari
Bagikan WhatsApp

eQuator.co.id-Pontianak . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri dana pensiun antara lain dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas perlindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Penguatan kolaborasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.

IPFS 2026 menjadi forum strategi yang mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, sejarawan, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam penutupan IPFS pada Jumat (25/09) menyampaikan bahwa penguatan dana industri dana pensiun semakin penting seiring dengan perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Kondisi tersebut perlu direspons dengan memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kecukupan manfaat pensiun agar masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan pengampunan.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tetapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat.

Friderica juga menekankan bahwa upaya memperkuat sistem pensiun perlu dilakukan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif.

Persiapan pensiun perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, bukan baru dilakukan ketika seseorang mendekati masa pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tapi justru dari hari pertama seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang rencana pensiun-nya seperti apa,” ucap Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun (pension gap) sekaligus memperkuat peran dana pensiun dalam mendukung pendalaman pasar keuangan.

Menurut Ogi, dana pensiun memiliki dua peran utama, yaitu memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat pada masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta menyediakan pembiayaan jangka panjang.

Industri dana pensiun Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, sementara total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap PDB sebesar 8,22 persen pada tahun 2025, dengan target 11,2 persen pada tahun 2029 dan 60 persen pada tahun 2045.

Namun demikian, pemotongan pelindungan pensiun masih menjadi tantangan. Tingkat literasi dana pensiun pada tahun 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 5,10 persen.

Selain itu, rasio penggantian di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yaitu tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust).

Perluasan akses terutama diperlukan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal; program pengembangan dan produk yang lebih fleksibel; memperluas saluran distribusi melalui platform digital; serta kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Menurut Ogi, perluasan kepesertaan dan akses pada akhirnya juga akan memperkuat peran dana pensiun dalam perekonomian.

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih banyak kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sejumlah uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” sambung Ogi.

IPFS 2026 merupakan bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang telah diumumkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Sepanjang bulan September 2026, berbagai kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun.

Hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan, yang terdiri atas:

• 56 kegiatan literasi secara onsite/offline termasuk seminar dan lokakarya;

• 26 kampanye media sosial;

• 16 webinar;

• 6 podcast;

• 2 acara bincang-bincang radio/TV; serta

• Berbagai kegiatan lainnya.

Jaringan tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online.

Melalui rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 dan IPFS 2026, OJK terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat, dan berkelanjutan serta mampu memberikan pelindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat.

OJK juga terus menjalankan mandat pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor dana pensiun secara seimbang, sekaligus mendorong industri dana pensiun untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan kontribusinya sebagai investor institusional jangka panjang dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. (Ova) Rilis