eQuator.co.id – Mempawah-RK. Satuan Penyidik Polres Mempawah menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Rabu (3/8).
Kejari menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alkes RSUD Rubini Mempawah tahun 2012 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Bambang Setyadi, SH, MM mengatakan, penetapan penahanan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka berinisial WA, DM, YP dari tim penyidik Polres Mempawah dihari yang sama.
“Maka untuk selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap tahap dua atau P21, berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kami hanya meneliti berkas perkara hasil penyidikan pihak kepolisian,” jelas Bambang.
Penyidikan Polres Mempawah menyatakan berkas sudah lengkap dan cukup untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, pengadaan Alkes di RSUD dr . Rubini Mempawah ini diadakan oleh pihak ketiga, PT Omega Arta Abhari sebagai penyedia barang dan jasa. Diduga perusahaan itu melakukan mark up pembelian alat kesehatan.
“Kalau dari hasil penyidikan, mark up terjadi pada saat pengadaan. Dimana pemenangnya PT Omega Arta Abhari namun diserahkan pelaksaannya ke pihak lain,” papar Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp3,4 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
Tersangka diduga melakukan mark up pengadaan Alkes yang terdiri dari puluhan item tersebut. Terdiri dari WA, DM, YP yang ketiganya diduga bermain dalam pengadaan Alkes 2012.
“Jadi pihak ketiga tersebut melakukan mark up terhadap harganya. Seperti contoh barang ini masuk, tak ada biaya masuknya. Namun barang tersebut yang di ajukan, dinaikannya. Sementara untuk spek item semuanya sesuai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Ari Sandy
Editor: Hamka Saptono