Polda Kalbar Sita Uang Rp6,9 Miliar

Indikasi Korupsi Dana Bansus Bengkayang Anggaran 2017

DUIT YANG DISITA. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, didampingi pejabat Polda lainnya menunjukkan uang tunai sejumlah Rp6,9 M yang disita dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkayang, Kamis (11/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Humas Polda for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kabar angin kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus (Bansus) di Kabupaten Bengkayang, akhirnya ditangani secara hukum. Polda Kalbar menyita uang senilai Rp6,9 miliar, diduga hasil korupsi Dana Bansus 48 Desa di kabupaten itu.

Keseriusan polisi terungkap dari penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, yang menemukan banyak perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari pencairan anggaran senilai Rp20 miliar yang diperuntukkan 48 Desa di Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017.

“Yang janggal, pencairan dana baru dilakukan di akhir tahun, tepatnya pada 31 Desember 2017,” ungkap Donny kepada Rakyat Kalbar, Kamis, (11/7) siang.

Padahal, kata Donny, anggaran itu peruntukkan tahun 2017. Seharusnya tidak bisa lagi dimanfaatkan. Dan ternyata tidak melalui proses yang benar.

“Maksudnya, bangunan apa yang bisa dipakai atau bisa dibangun dengan menggunakan  anggaran akhir tahun. Sehingga jelas tidak mungkin,” jelasnya.

Polda menemukan, anggaran tersebut ditransfer ke rekening masing-masing Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkayang oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang. Dan tanpa melalui proses-proses pengajuan proposal terlebih dahulu.

“Padahal ada peraturan Bupati Bengkayang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Semuanya harus diawali dengan pengajuan proposal dari masing-masing Desa. Namun itu tidak dilakukan dan langsung ditransfer ke rekening 48 Desa, berkisar 400-500 juta,” paparnya.

Dari 48 Pemerintah Desa, 25 diantaranya diketahui sudah mencairkan anggaran yang ditransfer, dengan total sebanyak Rp11 miliar.

“Ternyata, 25 Desa yang ditransfer tersebut, diketahui  menarik dan memindahkan dana ke rekening pribadi Kepala Desa. Setelah itu dicairkan dan langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, yang katanya sudah membangun infrastruktur dan melakukan renovasi,” ungkap Donny.

Dengan data dan fakta yang diperoleh itulah, aparat Ditreskrimsus melakukan pendalaman dengan mengaudit penggunaan anggaran 25 Desa. Audit dilakukan bekerjasama dengan tim teknis dari Universitas Tanjungpura.

“Setelah diaudit, nilainya hanya sekitar Rp7 miliar yang bisa dipertanggung jawabkan dari total Rp11 miliar yang digunakan 25 Desa tersebut,” jelas Donny.

Dari hasil audit itu pun, petugas berhasil menemukan adanya pembangunan yang dilakukan di tahun 2016 akan tetapi penganggarannya menggunakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan diduga kuat bahwa pihak ketiga ini adalah hasil penunjukan dari BPKAD.

“Sebetulnya, ketentuannya di Desa itu kan punya TPK (Tim Pengelola Kegiatan). Mereka yang bertanggung jawab sebenarnya untuk memanfaatkan anggaran itu, untuk membangun infrastruktur, misalnya,” jelasnya.

Di sisi lain, 23 Desa lainnya belum melakukan penarikan anggaran karena merasa ada kejanggalan. “Kebetulan 23 desa yang anggarannya belum diotak atik. Masih ada di rekening Desa dengan total Rp6,9 miliar. Kemudian penyidik kita, melalui rekomendasi KPK, melakukan penyitaan dana-dana yang belum dimanfaatkan,” ujar Donny.

Sejauh ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil audit KPK tentang perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Saat ini BPK masih melakukan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Sementara ini sebanyak 174 orang telah diperiksa sebagai saksi, meliputi Kepala Desa dan pihak terkait.  “Ya semua. Saksi ahli pun ada. Pokoknya ada 174 dan ini akan berkembang, bisa pemeriksaan lanjutan, dan bisa saja memeriksa orang baru lagi,” timbalnya.

Dijelaskan Donny, koordinasi dengan KPK RI berjalan baik. “Beberapa waktu lalu kita sudah paparan, dan rekomendasinya salah satunya meminta kita dan KPK masih mempercayakan Polda Kalbar menangani kasus ini,” paparnya.

Ditegaskannya, secara umum unsur-unsur melawan hukumnya dalam kasus ini sudah ada. Namun apakah ada niat dan  fakta memperkaya diri sendiri dan orang lain, masih ditelusuri berdasarkan perhitungan BPK RI tentang kerugian negara.

Dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Benediktus Basuni.SE.MSi, masih tutup mulut terkait dugaan korupsi Dana Bansus Tahun 2017 kepada 48 Desa. Basuni menolak berkomentar ketika dihubungi awak RK, Kurnadi, kemarin.

“Saya tak bisa komentar terkait hal itu (Bansus). Silahkan Hubungi Sekretaris Daerah Saja. Dia yang berhak komentar,” jawab Basuni.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL