-ads-
Home Patroli Pokja BPS Diminta Buka-bukaan Dokumen

Pokja BPS Diminta Buka-bukaan Dokumen

Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Sintang TA 2019

Dokumen Ilustrasi

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Kuasa Direktur CV Setara Bangun Konstruksi, Edwin Eko Marthin menyayangkan apa yang disampaikan Sekretaris Pokja Pelelangan Pekerjaan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019, terkait pembatalan pelelangan.

“Sedangkan tahapan yang sudah kita lalui, semuanya menyatakan lengkap dan sesuai. Tapi Pokja membatalkan pelelangan dengan alasan tidak ada yang loloss evaluasi penawaran,” ujar Edwin ditemui di Sintang, kemarin.

Kalau memang pihaknya tidak lengkap dari awal, dikatakan Edwin, tidak mungkin diundang pembuktian. Tapi pada kenyataannya diundang pembuktian. “Kita diundang pembuktian karena kita lolos dievaluasi. Dan kita melakukan pembuktian ulang di Pontianak hanya sebagai formalitas menurut mereka,” jelasnya.

-ads-

Ia juga merasa kecewa, lantaran perusahaan yang terindikasi melakukan persekongkolan, malah mengikuti pelelangan ulang dan diloloskan. Menurut dia, seharusnya Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil tindakan, dengan menghapus nama perusahaan yang diduga bersekongkol tersebut.

“Di sini tidak ada tindakan yang diambil Pokja dan PPK. Seharusnya jangan dulu diumumkan ulang, tapi diselidiki dulu, proses hukum dulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pelelangan ulang yang dilalukan syaratnya sangat tidak masuk akal. Sehingga pihaknya tidak mengikuti pelelangan ulang tersebut.

“Dokumen lelang pada tahap kedua ini, sangat tidak masuk akal. Dimana harus mencantumkan CV selama 5 tahun, dengan jumlah personel kurang lebih 10 orang. Itu hal yang tidak masuk akal,” terangnya.

Ia pun menantang Pokja apabila memang hal tersebut benar dilakukan, maka siapa pun nanti pemenang lelang kedua ini dokumennya harus dibuka  ke publik.

“Ayo kita buka-bukaan. Transparansi publik di sini. Misalnya sudah dimenangkan pelelangan kedua ini, kita buka dokumen. Apa benar CV yang dibuat itu valid. Jangan hanya melihat yang diupload, tapi tidak memverifikasi CV yang ada,” tegasnya.

Ia juga menilai, banyak kejanggalan pada pelelangan ini. Bahkan juga dibocorkannya soal bangunan. Dimana kalau dilihat di lapangan, bangunan tersebut masih layak tempat. Dan yang lebih anehnya lagi, di bagian belakang Kantor BPS Sintang tersebut sudah dilakukan rehab belum lama ini.

“Itu masih baru, tapi justru sekarang dibongkar. Dimana letak aturan untuk revitalisasi itu. Padahal aturan itu ada di Permen PU,” katanya.

Maka dari itu, ia menilai lelang terbuka itu tidak benar adanya. Semua hanya setingan yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan. “Lelang terbuka itu tidak benar. Sistem pelelangan memang terbuka, karena lewat internet. Tapi mekanisme di dalam ada pengaturan,” kesal dia.

Sebelumnya, pihak CV Setara Bangun Kontruksi, salah satu perusahaan kontraktor yang mengikuti pelelangan pekerjaan revitalisasi menuding telah terjadi persekongkolan.

Tudingan persekongkolan yang terjadi pada PPK dan Pokja itu menyusul dengan adanya pembatalan pelelangan pekerjaan revitalisasi tersebut. Karena itu, CV Setara Bangun Kontruksi yang merasa dirugikan akan mengambil langkah hukum. Hal pertama yang diambil adalah dengan melakukan justifikasi teknis terhadap pembatalan pelelangan ini.

Sekretaris Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Sintang, Purnomo sebelumnya juga memastikan proses pengguguraan CV Setara Bangun Konstruksi sebagai peserta lelang sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi syarat teknis dan beberapa penawaran yang diajukan tidak sesuai kualifikasi sebagaimana yang telah ditentukan. Hal tersebut dibuktikan setelah dilakukan proses evaluasi yang turut menghadirkan pihak CV Setara Bangun Konstruksi, beberapa waktu lalu. “Pada saat setelah pembuktian itu belum pengumuman pemenang. Kami melihat ada item persyaratan teknis yang salah,” terangnya.

Selanjutnya, hal tersebut dituangkan dalam berita acara (BA). Dalam BA itu juga turut disebutkan rincian penawaran dari CV Setara Bangun Konstruksi, yang sudah dilakukan klarifikasi dari pihak tenaga teknis mereka. Yang intinya beberapa persyaratan teknis itu juga tidak dipenuhi. “Karena alasan itulah, mereka digugurkan sebagai peserta karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, sebelum proses pengumuman pengguguran tersebut dilakukan, semua tahapan evaluasi, yang turut melibatkan pihak CV Setara Bangun Konstruksi telah didudukkan secara bersama.

Bahkan, beberapa item persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tersebut sudah diketahui, saat proses pembuktian. “Semua bertandatangan. Begitu ini selesai proses klarifikasi, kan ketahuan, gugur semua. Makanya waktu itu tender gagal. Dan harus diulang,” tambahnya.

Purnomo juga membantah keras tudingan persekongkolan pengaturan lelang itu. “Mereka menuduh kami bersekongkol. Nanti dulu. Justru kami menemukan persekongkolan antara penyedia. Maka itu, kami juga gugurkan semua,” sebutnya. (pul)

Exit mobile version