eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pihak CV Setara Bangun Konstruksi, salah satu perusahaan kontraktor yang mengikuti pelelangan pekerjaan revitalisasi gedung kantor BPS Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019 menuding telah terjadi persekongkolan.
Tudingan persekongkolan yang terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja itu menyusul dengan adanya pembatalan pelelangan pekerjaan revitalisasi tersebut. Karena itu, CV Setara Bangun Konstruksi yang merasa dirugikan akan mengambil langkah hukum. Hal pertama yang diambil adalah dengan melakukan justifikasi teknis terhadap pembatalan pelelangan ini.
“Kenapa kami lakukan ini? Karena berdasarkan tahapan-tahapan pelelangan yang dilaksanakan oleh Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Sintang sejak dari undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga pada 23 April 2019 dan pembuktian kualifikasi pada 25 April 2019 di Kantor BPS Sintang, kami dinyatakan sesuai dan lengkap,” ujar Edwin Eko Marthin, Kuasa Direktur CV Setara Bangun Konstruksi, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Kemudian, dibeberkannya, pada 30 April 2019 CV Setara Bangun Konstruksi kembali diundang oleh Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Sintang untuk menghadiri klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga ulang di Kantor BPS Provinsi Kalbar. “Kata mereka, karena adanya kesalahan dari Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Sintang dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan lainnya (CV DIP). Pada agenda tersebut kami juga sudah dinyatakan sesuai dan lengkap. Buktinya ada,” beber Edwin.
Selain undangan atau pemanggilan tertulis, kata Edwin, pihak Pokja juga mengirim pesan singkat via WhatsApp terkait undangan pembuktian ulang itu. Dalam pesan tersebut, pihak Pokja menyebutkan kata “formalitas”. “Sebenarnya kami tidak mau hadir dalam pembuktian ulang ini. Karena saat pembuktian di Sintang kami sudah dinyatakan lengkap dan sah. Lagi pula karena ada bahasa formalitas, kami datang sebagai bentuk menghargai Pokja,” ujarnya.
Pembatalan pelelangan ini, diberitahukan pada 3 Mei 2019. Dengan alasan dikarenakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Setelah adanya pembatalan ini, pelelangan diulang dengan syarat yang berbeda dan dirasa mustahil untuk bisa dilengkapi.
“Disini kami melihat ada sesuatu yang sangat janggal terhadap keputusan yang telah diambil oleh PPK dan Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Sintang. Padahal kami dinyatakan sesuai dan lengkap pada tahapan-tahapan sebelumnya,” kesal Edwin.
Ditegaskan Edwin, jika PPK dan Pokja tidak mengindahkan justifikasi teknis yang disampaikan pada 6 Mei kemarin, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak yang tingkatannya lebih tinggi. Karena, kata Edwin, sudah jelas pada pelelangan revitalisasi ini penuh dengan persekongkolan. Dengan kata lain terjadi pengaturan pemenang sebelum pelelangan diumumkan.
“Dimana hal tersebut sudah melanggar pakta integritas dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga telah memiliki atau mempunyai data-data bahwa dalam pelelangan ini telah terjadi persekongkolan,” tegas Edwin.
Tak hanya itu, Edwin berpandangan bahwa pada pelelangan ini banyak terjadi kejanggalan lainnya. Seperti dengan memberikan informasi atau bocoran kepada perusahaan kontraktor peserta lelang lainnya, yaitu CV BA, CV DIP dan CV ACM, berupa daftar hadir dari CV Setara Bangun Kontruksi yang telah mengikuti klarifikasi administrasi dan kualifikasi.
“Sehingga dari pihak CV BA mengirimkan pesan whatsapp ke kami, terkait proses pelelangan ulang. Maka kami menganggap dalam pelelangan ini ada indikasi kuat persengkongkolan. Apalagi ada pengendalian oleh satu orang terhadap tiga perusahaan pada pekerjaan revitalisasi seperti yang disampaikan Pak Purnomo, selaku Sekretaris Pokja dan disaksikan oleh anggota Pokja lainnya,” terangnya.
Edwin berharap, ada kejujuran dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sesuai masing-masing bidangnya. Pihaknya pun siap dijadikan saksi jika nantinya terdapat penyimpangan taupun kecurangan dalam pelelangan ini. “Pada pelelangan kedua atau lelang ulang, kami tegaskan tidak akan ikut. Karena, jika kami ikut artinya kami menyetujui cara yang salah,” tegasnya.
Edwin juga berharap dugaan persekongkolan ini menjadi perhatian semua aparat penegak hukum. Apalagi tembusan Justifikasi Teknis yang dibuat 6 Mei ini juga kepada APIP BPS RI, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Aspidsus Kajati Kalbar, Ombusman Perwakilan Kalbar dan LKPP.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Pokja Revitalisasi Gedung Kantor BPS Kabupaten Sintang, Purnomo memastikan proses pengguguraan CV Setara Bangun Konstruksi sebagai peserta lelang sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi syarat teknis dan beberapa penawaran yang diajukan tidak sesuai kualifikasi sebagaimana yang telah ditentukan. Hal tersebut dibuktikan setelah dilakukan proses evaluasi yang turut menghadirkan pihak CV Setara Bangun Konstruksi, beberapa waktu lalu. “Pada saat setelah pembuktian itu belum pengumuman pemenang. Kami melihat ada item persyaratan teknis yang salah,” terangnya.
Selanjutnya, hal tersebut dituangkan dalam berita acara (BA). Dalam BA itu juga turut disebutkan rincian penawaran dari CV Setara Bangun Konstruksi, yang sudah dilakukan klarifikasi dari pihak tenaga teknis mereka. Yang intinya beberapa persyaratan teknis itu juga tidak dipenuhi. “Karena alasan itulah, mereka digugurkan sebagai peserta karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, sebelum proses pengumuman pengguguran tersebut dilakukan, semua tahapan evaluasi, yang turut melibatkan pihak CV Setara Bangun Konstruksi telah didudukkan secara bersama. Bahkan, beberapa item persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tersebut sudah diketahui, saat proses pembuktian. “Semua bertandatangan,” katanya.
“Begitu ini selesai proses klarifikasi, kan ketahuan, gugur semua. Makanya waktu itu tender gagal. Dan harus diulang,” tambahnya.
Namun, saat pengumuman tender atau lelang ulang tersebut baru akan dilakukan, pihak CV Setara Bangun Konstruksi buru-buru melanyangkan surat. “Mereka datang sendiri ke sini (Kantor BPS Kalbar, red). Saya yang terima. Mereka mengantarkan surat dan menuntut dijadikan pemenang lelang,” bebernya.
Surat tersebut tidak bisa diterima. Sebab kata Purnomo, proses pengguguran itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan sesuai aturan, sebagaimana yang sudah ditetapkan. “Saya bilang nanti dulu. Tidak bisa seperti ini, serta merta. Kita menggagalkan, kita pasti punya pertimbangan. Kita tidak semena-mena,” tegasnya.
Apalagi lanjut dia, proses lelang revitalisasi pembangunan BPS Sintang itu dilakukan dengan sistem onile. Yang tentu tranparansinya bisa dijamin. Karena itu, ia pun membantah keras tudingan persekongkolan pengaturan lelang sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak CV Setara Bangun Konstruksi kepada PPK dan Pokja.
“Mereka menuduh kami bersekongkol. Nanti dulu. Justru kami menemukan persekongkolan antara penyedia. Maka itu, kami juga gugurkan semua,” sebutnya.
Menurutnya, indikasi setingan beberapa peserta lelang menguat setelah dilakukan pemeriksaan dokumen. Temuan tersebut seperti, terdapat kesamaan dokumen teknis antara beberapa perusahaan penyedia jasa.
“Kemudian adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam satu kendali. Selain itu, ada pula kesamaan dokumen penawaran. Sehingga ada indikasi setingan. Jadi yang terindikasi itu kami gugurkan. Kami tidak ada pilih kasih,” tegasnya.
Ia pun menilai, surat permohonan dari CV Setara Bangun Konstruksi yang menuntut agar dijadikan pemenang lelang, merupakan bentuk intervensi. Kendati demikian, Purnomo menegaskan, hal itu tidak akan menghalangi kegiatan-kegiatan tahapan revitalisasi pembangunan Kantor BPS Sintang tersebut. Ia pun menjamin seluruh proses lelang revitalisasi tersebut telah dilakukan dengan sangat terbuka.
“Toh kalau kami harus dipanggil aparat penegah hukum, kami punya bukti. Dan sampai kapan pun, mereka tidak akan menang,” tegasnya lagi.
Laporan: Abdul Halikurrahman dan Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP