eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua kapal asing berwarna biru dan hijau diledakkan di Pantai Pulau Datuk, Mempawah, kemarin (5/4). Seperti biasa, sebelum ditenggelamkan untuk dimusnahkan, dua kapal tersebut digandeng menjadi satu dan ditahan di posisinya dengan jangkar. Lalu, petugas Direktorat Polair Polda Kalbar memasang bahan peledak berdaya rendah untuk melubangi bagian bawah kapal.
Tepat pukul 10.00 WIB, hitungan mundur aba-aba penenggelaman dari pengeras suara dilakukan. Lima, empat, tiga, dua, satu, daaaaaan Plup. Ini yang tak biasa, hanya bunyi letupan kecil yang terdengar, tidak sampai membuat kapal hancur berkeping-keping maupun mengeluarkan asap plus api.
Usai letupan itu, dua kapal perlahan tenggelam. Selain menghemat bahan peledak, penenggelaman kali ini agar kapal tersebut masih ada faedahnya. Kelak bisa menjadi rumpon yang akan menjadi sarang bagi ikan di sekitar perairan tersebut.
“Pemusnahan kedua kapal tersebut karena sudah mendapatkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata AKBP Yury Nur Hidayat,
Kasubdit Penegakan Hukum Dit Polair Polda Kalbar, yang menyaksikan penenggelaman.
Dua kapal tersebut merupakan tangkapan Kapal Patroli Pinguin 5011, Dit Polair Polda Kalbar pada awal Maret 2016. Penangkapan dilakukan di koordinat 02.34’42” derajat Lintang Utara dan 109.14’916″ derajat Bujur Timur sekitar Pulau Sumpadi, Kabupaten Sambas.
Masing-masing berlabel KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An dengan 9 anak buah kapal (ABK) dan KM Sinar-533/BV99253TS yang dinahkodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK.
Penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan ini instruksi langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Puskodal Kantor KKP Jakarta. Seluruh unsur Satgas 115 yang meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga menyaksikan penenggelaman dua kapal itu melalui Kapal Patroli DKP Hiu Macan 001.
Total keseluruhan kapal yang dimusnahkan secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia sebanyak 23 kapal. Sepuluh berbendera Malaysia dan 13 berbendera Vietnam.
Lokasi penenggelaman 23 kapal pelaku illegal fishing itu diantaranya perairan Pulau Momoy di Batam sebanyak 5 kapal (4 Malaysia, 1 Vietnam), Tanjung Pedas di Tarempa Riau sebanyak 2 kapal Vietnam, Pulau Telaga Tujuh di Langsa Aceh sebanyak 3 kapal Malaysia, Belawan sebanyak 1 kapal Malaysia, Tarakan sebanyak 2 kapal Malaysia, Pulau Datuk di Kalbar sebanyak 2 kapal Vietnam, dan perairan Ranai di Natuna sebanyak 8 kapal Vietnam.
Penenggelaman mengacu Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, 22 Februari 2016, Menteri Susi juga menenggelamkan 31 kapal pelaku illegal fishing di lima lokasi berbeda. Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Fuad Himawan menyatakan, penenggelaman kapal illegal fishing ini untuk kali ketiga di tahun 2016.
“Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” kata Fuad.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL