eQuator – Nanga Pinoh–RK. Asisten III Setda Melawi, Paulus mengungkapkan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Yang mana jangka waktu pengelolaannya berjangka waktu satu tahun.
“Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa berperan penting sebagai pemegang kekuasaan. Kepala desa harus menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam anggaran dan belanja desa (APBDES),” ujar Paulus usai pembukaan sosialisasi peraturan tentang pengelolaan keuangan desa, di aula pendopo Bupati Melawi, Rabu (11/11).
Paulus mengatakan, pembangunan masyarakat desa sebagai basis pembangunan daerah dan pembangunan nasional berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan, di mana diperlukan pedoman-pedoman yang digunakan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
“Hal inlah yang menjadi latar belakang dan dasar penyusunan Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan melalui produk hukum ini. Tiap desa harus memiliki kisi-kisi yang wajib menjadi acuan dalam pengelolaan dana desa. Secara umum kita harapkan, dalam prakteknya nanti dana desa itu bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ulasnya.
Terkait dengan pencairan dana yang sempat dikeluhkan sejumlah kepala desa, Paulus mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 80 persen dana desa telah dicairkan, sedangkan selebihnya akan menyusul.
Paulus optimis, kendatipun pencairan dana desa tersebut mepet, namun aparat desa bisa mengerjakannya dengan maksimal. Sebab untuk kegiatan fisik dianggapnya tidak terlalu berat, mengingat anggaran yang ada tidak terlalu besar.
“Saya yakin tidak ada masalah. Sepanjang kades ini mengikuti petunjuk yang disampaikan pada saat sosialisasi, untuk kegiatan fisik juga tidak ada masalah. Karena disesuaikan dengan anggaran,” ujarnya. (aji)