Inilah Sejumlah Syarat Minimal Untuk Maju Pilkada Jalur Independen

sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah---Dedi Irawan

Melawi-eQuator.co.id. Sebagai penyelenggara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Melawi menggelar program sosialisasi dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Kamis (17/10) di salah satu aula Hotel di Desa Sidomulyo Nanga Pinoh. Kegiatan dibuka lansung Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, hadir dalam acara tersebut, Bawaslu Melawi, Erwin Nurjadin, Kabag Humas Pemda Melawi, Aji Kuswara, pejabat Polres Melawi, LO Kodim dan Mantan PJ Bupati Melawi Hatta,

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian KPU terkait persyaratan minimal untuk calon perseorangan (Independen) yang ingin maju dalam Pilkada Melawi 2020. “Selain memaparkan waktu tahapan Pilkada, kami dari KPU juga perlu meminta bantuan minimal perseorangan dan bantuan yang diperlukan,” ungkapnya. KPU Melawi, Dedi Suparjo.

Ia berharap para peserta sosialisasi yang terdiri dari partai politik, intansi terkait, organisasi masyararat, para tokoh masyarakat dan jurnalis, dapat menjadi penyambung lidah KPU bagi masyarakat Melawi. “Masa pendaftaran pasangan calon pilkada, baik jalur independen atau jalur politik mulai tanggal 16-18 Juni 2020, sedangkan Pilkada Melawi diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Abul Kasim, selaku Komisioner KPU Melawi bidang Hukum menjelaskan bahwa untuk calon perseorang yang ingin maju harus memenuhi persyaratan pencalonan. Penetapan jumlah minimum syarat dan ketentuan pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu / pemilihan terakhir akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019.

Hal ini, lanjutnya, dibahas pada PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. ” tanggal 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020 untuk mengajukan persyaratan dukungan ke KPU Melawi, “katanya.

Sementara itu Irfan Affandi, juga selaku komisioner KPU, Melawi, bidang teknis, menjelaskan, untuk, calon-calon melengkapi syarat-syarat yang diserahkan ke KPU “Kemudian melayangkan surat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Dalam aturan calon perseorangan atau Independen haru mendapat persyaratan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Melawi yaitu 161.171 jiwa, yaitu dukungan minimum perjuangan 16.118 jiwa. “Dan harus menyebar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi. Nanti akan dilakukan verifikasi faktual oleh kpu,” jelasnya. (Ira)