eQuator – Pontianak-RK. Usai shalat Jumat, 27 November lalu, Satgas Intel Koopsdam XII Tanjungpura menggerebek rumah di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong—Sanggau. Rumah itu diduga tempat penampungan Tenaga Kerjaa Indonesia (TKI) Ilegal.
“Petugas kita curiga, karena ada sekelompok warga asing yang tengah berkumpul,” kata Kolonel Inf Mukhlis, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura, Sabtu (28/11).
Warga asing itu berkumpul di rumah warga Desa Entikong, berinisial Su, 36, sekitar pukul 12.30. Penggerebekan dipimpin Dantim-3/SGI Koopsdam XII Tanjungpura wilayah Sanggau, Lettu Inf Suharno. Dantim didampingi dua anggotanya, Sertu Antoni Sinulingga dan Sertu Donliken Sinagaini.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga perempuan dan lima laki-laki serta seorang yang diduga sebagai agen TKI Ilegal berinisial Ma. “Ma melarikan diri, meninggalkan lima paspor milik orang lain,” ujar Mukhlis.
Kedelapan TKI berasal dari dua daerah berbeda, berinisial Zu, 18, Fa, 21, Su, 30, dan Ra, 30, warga Lombok Barat—Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Nu, 28, warga Sumbawa NTB serta NK, 59, warga Cirebon—Jawa Barat (Jabar), DS, 22, Al, 19, warga Cianjur Selatan—Jabar.Calon TKI tersebut sudah diserahkan ke petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong. “Sedangkan pemegang paspor yang melarikan diri dan barang bukti paspor diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Entikong,” jelas Mukhlis. (fik)