Diduga Jadi TKI, 50 Permohonan Paspor Ditunda

LAYANI. Petugas Kantor Imigrasi Singkawang melayani pemohon paspor. (SUHENDRA/RK)

eQuator.co.id – SINGKAWANG, RK – Sebanyak 50 pemohon paspor keluar negeri ditunda pihak Kantor Imigrasi Singkawang, lantaran duga akan menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

“Dari Januari hingga 2 Mei 2019, sebanyak 50 orang yang ditunda karena kita duga menjadi calon TKI Non prosedural, dan satu orang diduga calon korban TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Noor Agus Hidayat, Jumat (28/6).

Dia menjelaskan bahwa untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukanlah anak dibawah umur tapi sudah diatas umur 20 an tahun, mereka mau lantaran godaan uang.

“Mereka beralasan saat melakukan permohonan paspor akan ke Malaysia, namun kecermatan petugas akhirnya mereka dapat dicegah termasuk kawin kontrak dengan warga negara Tiongkok,” katanya.

Dia menegaskan apabila diduga akan jadi korban TPPO, maka permohonan paspor tidak diberikan.

“Pemberian paspor dengan tujuan perkawinan beda negara bisa diberikan, apabila ada persetujuan kedua belah negara diantaranya melalui kedutaan, bahwa mereka melakukan perkawinan sah, dan tentu akan kita pelajari dulu,” ujarnya. (hen).