Pemkot Terapkan Whistle Blower System Korupsi

BERI SAMBUTAN. Bahasan memberikan sambutan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Polresta Pontianak, Jumat (11/1). Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Yaitu melalui sistem pelayanan pengaduan (whistle blower system) tindak pidana korupsi.
“Whistle blower system ini merupakan salah satu bagian dari manajemen perubahan dan masuk dalam kriteria pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” terang Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan pada pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Polresta Pontianak, Jumat (11/1).
Sebagai upaya pembangunan WBK dan WBBM, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 tahun 2014. Targetnya adalah tiga sasaran hasil utama. “Yakni peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik,” paparnya.
Tindak lanjut dari hal tersebut, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 62 Tahun 2012 tentang road map reformasi birokrasi Pemkot Pontianak tahun 2015-2019. Kemudian, dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ditetapkan Perwa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Pontianak.
“Peraturan itu dijadikan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penanganan pengaduan atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak,” jelas Bahasan.

Pemkot Pontianak juga telah mencanangkan zona integritas dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut. Dengan mencanangkan Zona Integritas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak,” pungkasnya.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi