eQuator.co.id – TASIK – Mengaku tidak punya uang untuk main game online, seorang pelajar nekat mencuri motor Honda Vario milik warga Pagerageung.
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku EG (15), warga Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pagerageung.
EG mengatakan, nekat mencuri motor ini, karena ingin memiliki motor untuk main. Hal itu karena minta kepada orang tuanya tidak dibelikan. “Saya sudah beberapa kali minta motor tapi tidak dibelikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dirinya sudah ketagihan main game online di warung internet, sehingga setiap hari main. “Saya main sehari main (game online) di Warnet 5 jam dan bayarnya Rp 15.000,” paparnya.
Untuk bayar Warnet itu, lanjut dia, memang suka masuk ke rumah orang dan mengambil uang, HP dan perhiasa untuk dijual. Hal itu karena sehari dirinya hanya diberi Rp 5.000 oleh orang tuanya.
“Kalau ngambil motor baru sekarang, itu juga mau dipakai,” ujarnya.
Ketika ditanya sudah berapa kali mencuri? EG mengaku tidak ingat lagi karena sudah sering. “Gak ingat lagi pak jumlahnya,” terang dia.
Sementara itu, Kapolsek Pagerageung AKP Trisna Sukmayadi SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rohana mengatakan, aksi pencurian pelaku ini terjadi 28 Februari 2016. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban bernama Ajang Sunandar (39), di Kampung Cihalisan RT 003/008 Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung dengan melewati pintu belakang.
“Dari keterangan pelaku, awalnya masuk ke rumah korban untuk mencuri perhiasan dan uang, karena di dalam rumah ada motor yang kuncinya masih menggantung, akhirnya pelaku mengambil motor tersebut,” ujarnya kepada Radar tadi siang (10/3).
Trisna mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 13.30 ketika kembali ke rumah setelah bekerja dari luar. Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerageung.
Adanya laporan tersebut, tambah Trisna, Unit Reskrim Polsek Pagerageung langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (9/3) sekitar pukul 11.00. “Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah 10 hari penyelidikan. Motornya juga masih ada dan belum dijual oleh pelaku,” paparnya.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yna)