eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tak terima adik sepupunya diacungkan pisau, Usman, 32 berang, lalu membacok Murni, 38 di Komplek Pasar Dahlia, Jalan H. Rais Abdurrahman, Pontianak Barat, Minggu (26/2) kemarin.
Warga Jalan Komyos Soedarso, Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat itu membacok Murni menggunakan pisau pemotong gado-gado. Beruntung warga Sungai Kakap, Kubu Raya itu mengelak. Hanya tangannya yang terhunus pisau yang digunakan Usman.
Kasus penganiayaan tersebut masih ditangani kepolisian. “Tersangka masih kita periksa dan korban sudah diberi pertolongan medis,” kata Kompol Saloom P Silaban, Kapolsek Pontianak Barat, kepada Rakyat Kalbar, Senin (27/2) sore.
Penganiayaan berawal dari amarah Usman, karena Murni sempat ribut soal dagangan dengan adik sepupunya, Yuni. Kala itu, Murni mengacungkan pisau kepada Yuni.
“Usman melihat kejadian tersebut, sehingga membuat dia marah dan langsung menghampiri kios dagangan Murni, sambil membawa sebilah pisau yang biasa untuk memotong lontong,” ceritanya.
Ternyata Usman bukan hanya membalas dengan cara mengacungan pisau seperti yang dilakukan Murni terhadap Yuni. Melainkan mencoba menghunuskan pisau sepanjang sebelas centimeter tersebut ke tubuh Murni. “Beruntung Murni berhasil menangkis dengan tangan kirinya. Sehingga hanya tangannya saja yang terluka,” jelas Saloom.
Usai melukai Murni, dengan santainya Usman membuang pisau tersebut dan berjalan menuju kios dagangan bibinya (ibu Yuni) yang tak jauh dari kios Murni. “Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Antonius. Setelah itu baru melapor ke Polsek Pontianak Barat,” terang Kapolsek.
Tak menunggu lama, Unit Jatanras Polsek Pontianak Barat langsung meringkus Usman di kediamannya, Minggu (26/2). “Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Saloom. (oxa)