PD Kapuas Indah Dibubarkan

Sutarmidji: Terjadi Korupsi Besar-besaran di Situ

Nota Kesepakatan. Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan akhir empat Raperda di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (14/12). Gusnadi/RK.

eQuator – Pontianak-RK. Merugi miliaran rupiah, akhirnya Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak sepakat untuk membubarkan PD. Kapuas Indah.

Selanjutnya akan dikelola UPTD Pasar di bawah Dinas Pendapatan, Perindustrian dan Perdagangan (Diperindakkop dan UMKM) Kota Pontianak. Meskipun permasalahan ini masih dalam proses hukum yang belum ada kepastian hukum tetap.

“Masalah hukum itu tidak bakal selesai-selesai, karena putusannya tidak berdasarkan hukum yang ada. Misalnya, Perda itu sudah jelas perpanjangan izin harus melalui kepala daerah,” tegas Walikota Pontianak, H. Sutarmidji usai menghadiri pertemuan di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (14/12).

Sutarmidji menjelaskan, keberadaan PD Kapuas Indah tidak ada kontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Pontianak, justru malah merugikan Pemerintah Kota Pontianak. Bahkan, kondisi ini sudah berjalan selama belasan tahun. Terlebih banyak pelanggaran operasional yang dilanggar penyelenggara pasar tersebut.

“Mereka perpanjangan sewa tanpa izin kepala daerah, tapi di pengadilan menang. Kan tidak berdasarkan aturan, bubarkan saja, selesai. Siapa yang tidak bayar sebulan saja, saya suruh keluar dari situ,” ucap Sutarmidji.

Pemberlakukan ini dinyatakan Sutarmidji merupakan tindakan yang harus dilakukan. Karena menilai keuntungan yang didapat pengelola lama sangat besar dan tidak sebanding dengan apa yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak. Malah tanggungan karyawan tersebut membebankan ke kas daerah dalam pembayarannya.

“Total asset yang dikelola lebih dari Rp40-50 miliar, tapi kontribusi 1 tahun tidak sampai Rp100 juta. Itu disewakan 15 tahun cuma Rp600 juta, sedangkan bayar gaji karyawan setahun Rp13 juta. Lalu yang 13 tahun lagi mau dapat uang dari mana,” lugasnya.

Kerugian dalam bentuk nyata lainnya, dibeberkan Sutarmidji bahwa retribusi per kios yang sangat kecil dari pasar-pasar lainnya yakni hanya Rp200 rupiah per hari.

“254 kios disewa 15 tahun hanya Rp600 juta. Artinya satu kios disewa cuma Rp200 rupiah. Nah, retribusi lapak-lapak pasar saja sudah Rp1000. Kan tidak benar itu,” tegas Walikota.

Tak hanya itu, pengelolaan ini diindikasikan Sutarmidji adanya penyelewengan keuangan sehingga ia pun mengambil alih pengelolaan tersebut. Hanya saja belum ada kepastian apakah indikasi tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.

“Sebenarnya sebelum putusan pengadilan itu sudah terjadi korupsi besar-besaran di situ. Kita akan buat nanti SKPD baru, namanya Dinas Pasar. Dinas ini yang akan mengurusnya. Tapi sementara akan dikelola UPTD,” paparnya.

Terhadap karyawan, lanjut Sutarmidji, pihaknya akan memberikan sejumlah kompensasi yang sudah dipikirkan pihaknya. Termasuk memberdayakan mereka yang masih optimal untuk masuk ke UPT-UPT lain yang membutuhkan.

“Mungkin ada yang mau kita kontrak di UPT dan sebagainya. Sebagai transisi mereka mencari usah lain. Tapi yang jelas mereka sudah membuat itu salah urus,” kata Sutarmidji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyatakan, pihaknya yang mengaminkan pembubaran PD Kapuas Indah untuk dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Namun, Satar berharap agar tidak berlarut-larut dalam penataan atau memetakan pengurus baru yang sudah direncanakan Walikota Pontianak.

“Kami setuju dibubarkan. Karena selama ini keberadaannya tidak berkontribusi terhadap PAD yang sekitar Rp2-3 miliar. Kita minta Pemkot bentuk UPTD dan langsung dikelola. Masalah hukumnya itu terserah bagaimana nantinya,” ucapnya.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.