-ads-
Home Patroli Pasutri Jambret Beraksi di Tiga Lokasi

Pasutri Jambret Beraksi di Tiga Lokasi

DUA TERSANGKA. Polres Singkawang menggelar press release dua tersangka jambret yang merupakan pasangan suami istri di Mapolres Singkawang, Senin (9/9). (SUHENDRA/RK)

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Polres Singkawang menggelar press release terkait ditangkapnya pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi penjambretan di Jalan Hansip, Kelurahan Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah pada Kamis (5/9).

Kegiatan press release yang langsung dihadiri Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, SIK,MH yang juga dihadiri Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo, SIK, SH serta Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Singkawang di Mapolres Singkawang, Senin (9/9).

Kedua tersangka pasangan suami istri ini masing-masing IR (34) berjenis kelamin laki-laki dan MA (29) berjenis kelamin perempuan yang telah ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang dan Tim Merpati Polres Singkawang.

-ads-

“Mereka adalah suami istri dengan modus yang dilakukan melakukan penjambretan menggunakan kendaraan roda dua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku selain pada Kamis (5/9) tersebut, telah melakukan penjambretan ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada hari yang lain,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, SIK,MH.

Tiga aksi jambret tersebut diantaranya pada Rabu (21/8) di Jalan M Tsjafioeddin dan TKP kedua pada Senin (2/9) di Jalan M Suni dan Jalan Nusa Baru.

“Ini hasil pengakuan tersangka, dan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 08.30 pagi, yang bersangkutan melakukan tindak pidana curat dengan korban seorang ibu dan anak,” katanya.

Dia menjelaskan, pada kejadian tersebut, adanya perlawanan sehingga tindakan penjambretan tidak berjalan dengan baik.

“Karena ada perlawanan yang laki-laki melarikan diri meninggalkan yang perempuan sehingga ditangkap masyarakat,” ujarnya.

“Setelah melakukan upaya kepolisian, Polres Singkawang berhasil menangkap keduanya. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan undang-undang yang dikenakan pasal 35 ayat 1 dan 2, pasal 362 dan 55 ayat 1 ,” tegasnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Singkawang ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan jika berada di atas kendaraan dan menggunakan helm saat berkendara.

“Paling penting setelah selesai berkendara, kendaraan dikunci dan jangan meninggalkan kunci di motor,”katanya. (hen)

Exit mobile version