-ads-
Home Patroli Kisah Bripka Ahmad Tabrak Penjambret di Jalan Moh Isa

Kisah Bripka Ahmad Tabrak Penjambret di Jalan Moh Isa

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hari masih pagi. Tapi, Adi Balok nekat melakukan aksi kejahatan. Pria 33 tahun itu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret handphone (HP) Chendera Effendi. Yang saat itu sedang jogging di Jalan Moh Isa, Kecamatan Pontianak Tenggara, Minggu (23/6) sekira pukul 08.00 WIB.

Kejahatan jalanan ini, dilakukan Adi bersama temannya. Untung saja aksi keduanya diketahui Bripka Ahmad Adrian, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Anggota Pam Obvit Polda Kalbar itupun dengan sigap melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

-ads-

Ahmad kemudian menabrak sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku. Adi yang bernama lengkap Abdul Hadi ini berhasil diamankan. Karena dia terjatuh. Sementara temannya berhasil kabur meninggalkan sepeda motor.

Hasil tangkapan Ahmad ini kemudian diserahkan ke Polsek Pontianak Selatan. Ahmad menghubungi anggota Polsek Pontianak Selatan agar segera ke lokasi. Anggota yang datang langsung menggelandang Adi ke Mapolsek.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi menuturkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat korban sedang jogging di jalan tersebut.

“Tiba-tiba, Adi dan kawannya yang menggunakan satu sepeda motor menghampiri dan merampas handphone korban,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (23/6) sore.

Beruntung, kata Anton, saat kejadian ada anggota Polri yang melintas di jalan tersebut dan memergoki aksi kedua pelaku.

“Satu pelaku, yakni Adi Balok berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Adi dan barang bukti berupa HP milik korban dan sepeda motor yang dijadikan sarana, masih diamankan di Mapolsek.

Saat digeledah, petugas korek api gas menyerupai senjata api yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.

“Saat ini barang-barang tersebut sudah berhasil kita amankan,” jelasnya.

Saat ini, Adi sudah mendekam di dalam jeruji besi Polsek Pontianak Selatan. “Dia terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegas Anton.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version