-ads-
Home Patroli Jambret di Ambawang, Warga Rasau Babak Belur Dihajar Massa

Jambret di Ambawang, Warga Rasau Babak Belur Dihajar Massa

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aryanto, warga Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ini babak belur dihajar warga. Pria 37 tahun ini diamankan warga karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, Senin (15/4) sekitar pukul 02.00 Wib.

Aksi penjambretan itu dilakukan Jalan Trans Kalimantan, Dusun Enggang Raya, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang. Warga yang mengetahui aksinya, langsung menghajar pelaku dan menghubungi kepolisian.

“Senin jam dua subuh, anggota piket Polsek Sungai Ambawang mendapatkan informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki di Desa Teluk Bakung, karena melakukan penjambretan. Setelah mendapatkan informasi, anggota piket langsung menuju ke lokasi,” ujar Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Joko Sutriyanto, kepada sejumlah wartawan, Senin (15/4).

-ads-

Sesampainya anggota di sana, pelaku penjambretan itu sudah diamankan di rumah Kepala Dusun dalam keadaan luka memar di sekujur tubuh akibat dihajar massa. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan. “Setelah selesai diberikan pertolongan medis, pelaku diperiksa. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Joko.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Joko, diketahui kejadian bermula saat korban atas nama Juliana melintasi Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung. Pelaku membuntuti perempuan 23 tahun itu dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian mendekati dan menepuk bahu sebelah kanan korban.

Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas dengan berat 9 gram dan liontin emas dengan berat 4 gram. Kerugian yang korban alami akibat kejadian tersebut sebesar Rp8,9 juta. “Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut,” jelas Joko.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk menjambret sudah dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam penjara paling lama lima tahun,” tegas Joko. (tri)

Exit mobile version