eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bertindak tegas terhadap pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Tiga unit mobil bannya dikempeskan anggota Dishub Kota Pontianak lantaran parkir di badan jalan saat melakukan patroli rutin.
Adapun tiga unit mobil yang bannya dikempiskan berada di depan pasar Mawar, Jalan Teuku Umar, dan Tanjungpura. “Kita kempeskan, tapi bucunya masih di situ (tidak dilepaskan dan diambil),” kata Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi.
Dijelaskannya, lokasi yang sering dilanggar pengguna kendaraan berada di kawasan perdagangan. Seperti di Jalan Pattimura, Diponegoro, Tanjungpura dan Gajahmada. Untuk mencegahnya, Dishub secara terus menerus melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan.
“Penertiban ini rutinitas dilakukan. Apalagi menjelang perayaan hari keagamaan. Dalam arti kata memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan di jalan raya,” terangnya.
Kepada pelaku usaha, Utin meminta menyediakan lahan parkir. Apalagi jelang Natal dan Tahun Baru, sehingga kendaraan yang mampir tidak parkir di badan jalan.
“Jangan parkir di badan jalan, karena mengganggu. Apalagi di posisi tikungan, sangat membahayakan orang lain,” lugasnya.
Tindakan tegas yang pihaknya lakukan tidak sekedar memberikan efek jera, tapi juga untuk mengurangi terjadinya kecelakaan. Sebab jalan ini dibuat bukan untuk parkir kendaraan melainkan untuk kepentingan umum.
“Jadi dalam melakukan penertiban sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana kita memberikan peringantan dan jika tidak mengindahkan maka ban mobilnya dikempeskan,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi