OTT Gidot dan Ahmad, Bukti Pilkada 2020 Harus Efisien

TERSANGKA. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi ditahan KPK, Rabu (4/9). Dalam kasus suap proyek tersebut ada tujuh tersangka, yakni Gidot, Aleksius, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Jawa Pos Photo

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah masih menjamur. Terbaru, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dicokok KPK hanya berselang satu hari. Fenomena ini perlu direfleksikan dalam mendesain Pilkada 2020 mendatang.

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Ari Junaedi, mengatakan salah satu penyebab perilaku korupsi adalah biaya politik yang masih mahal. Imbasnya, bagi kepala daerah terpilih, ada motif untuk balik modal sekaligus menyiapkan logistik untuk pemilihan selanjutnya.

Nah, saat menjabat, tidak sedikit kepala daerah yang bermain ijon proyek atau meminta komisi proyek demi mengumpulkan pundi-pundi. “Para calon, kemudian incumbent berlomba menaikkan elektabilitas popularitas, termasuk dengan politik uang,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/9).

Oleh karenanya, pemerintah bersama penyelenggara perlu mendesain pilkada yang effisien. Salah satunya dengan memanfaatkan aturan pembatasan dana kampanye. Ari menilai, pembatasan dana kampanye yang dibuktikan dengan laporan dana kampanye baru bersifat administratif.

Sementara audit atas laporan tersebut belum maksimal, sehingga banyak pengeluaran yang tidak tercacat. “Ini harus transparan, laporan dana kampanye, diaudit, penggunaan harus jelas. Selama ini hanya sebatas aturan tapi kurang tegas,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Ari, masyarakat juga harus mau berubah dalam melihat Pilkada. Di mana pemilihan calon jangan didasarkan pada kekuatan finansial saat berkampanye, melainkan pada jejak rekam prestasinya. Jika pemilih mau menghindari politik uang, biaya kampanye yang besar bisa dihindari.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan kasus OTT Kepala Daerah yang terkesan tidak ada habisnya.  “Kepala daerah itu semua regulasi, aturan, dia harusnya tahu. Mana yang melanggar mana yang tidak,” ujarnya di Kantor Lemhannas, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, rambu-rambu untuk menghindari tindakan melanggar sudah jelas. Di sisi lain, Kemendagri selalu melakukan pembinaan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi. Termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.

“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah turun. Namun jika masih tidak dihiraukan, pihaknya mendukung langkah KPK yang melakukan penindakan dengan OTT.

“Gak ada masalah kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sedangkan soal desakan untuk melarang napi eks koruptor maju di pilkada demi proses yang lebih berintegritas, pria asal Jawa tengah itu mempersilahkannya. Namun untuk teknisnya perlu dibahas bersama dengan DPR. (Jawa Pos/JPG)