eQuator – Sekupang-RK. Jajaran Polsek Sekupang Batam membekuk dua pelaku Curanmor, Indra G, 22 dan Safri, 23, oknum Satpol PP Batam serta Anwar, penadah barang curian di Ruli Tiban III, kemarin.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu kunci motor, dan satu unit motor matic Mio CW hitam. Pelaku tak lain adalah teman korban sendiri, Azmi pemilik motor.
Menurut pengakuan IG 22, dan SA 23 mendatangi rumah korban Azmi di Ruli Tiban III, pelaku mengajak korban mabuk, setelah itu meminjam motor untuk pergi ke Jodoh, lalu menduplikat kunci motor korban.
Kapolsek Sekupang Ferry Afrizon mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, dan melarikannya menuju pelabuhan Berton Tanjung Riau untuk dibawa ke Pulau Juda.
Saat pelaku tiba di Pelabuhan, IG melihat ada kapal kayu yang bersandar di Pelabuhan Berton. Kemudian ia meminta kepada ABK kapal untuk mengantar dirinya beserta sepeda motor ke Pulau Juda.
Sekitar pukul 21.00, IG beserta sepeda motor tiba di Pulau Juda, Kecamatan Morro, Kabupaten Karimun. Rencananya motor akan dijual kepada abang iparnya AW seharga Rp3 juta.
Dari hasil penjualan motor milik korban, IG memberikan Rp500 ribu kepada tersangka SA. “Saya cuma dikasih 500 saja, lebih saya tidak tahu,” ujarnya SA.
Saat ini SA merupakan tenaga honor yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Kota Batam. Berdasakan pengakuan pelaku IG, dia tidak ada uang sehingga nekat mencuri sepeda motor sahabatnya sendiri.
Polisi yang menerima laporan Azmi mencoba menelusuri keberadaan pelaku, dan Kamis (12/11) pukul 23.00, polisi menangkap pelaku SA di Tiban III, dan Pelaku IG di Fanindo, Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Marzuki Zen menjelaskan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah AW dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman tiga tahun penjara. (jpnn)