Miris, 128.105 Anak Ketapang Tak Punya Akta Kelahiran

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Memprihatinkan, jumlah anak yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Ketapang, hingga Juli 2016, hanya mencapai 36,51 persen saja. Tentu saja, angka itu jauh di bawah target nasional yang harus mencapai 61,6 persen. Bahkan, dari 201.777 anak di Ketapang, sekitar 63,49 persen atau 128.105 diantaranya, belum memiliki akta kelahiran.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengharapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) proaktif melakukan upaya jemput bola. Warga yang belum membuat akta kelahiran untuk anaknya maupun belum melakukan perekaman data KTP-el harus didatangi.

“Kita minta Disdukcapil dapat terus mengoptimalkan upaya jemput bola,” ucap Junaidi belum lama ini.

Dia menyarankan, Disdukcapil harus bekerjasama dengan pihak terkait. Seperti camat, desa hingga tingkat RT/RW. Sehingga pembuatan akta kelahiran atau KTP-el bisa dilakukan sesuai target.

Jika sistem jemput bola tidak dioptimalkan, maka pencapaian target perekeman data KTP-el maupun pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Ketapang, akan terus dibawah standar pemerintah pusat.

“Jika itu terjadi, maka bisa dikatakan dinas terkait lemah dalam menjalankan program tersebut. Kita harap belum sampainya target yang ditetapkan pemerintah dalam pembuatan akta kelahiran, bisa menjadi motivasi bagi Pemkab melalui dinas terkait. Sehingga terus berupaya agar pembuatan akta kelahiran terus meningkat hingga melebihi standar nasional yang ditentukan,” harap Junaidi.

Legislator Partai Golkar ini berharap, bidan-bidan di seluruh wilayah Ketapang, khususnya di daerah pedalaman, membantu memberikan pemahaman dan saran kepada ibu-ibu yang melahirkan untuk membuat akta kelahiran. “Apalagi tidak semua masyarakat mengerti dan memahami pentingnya akta kelahiran,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen membenarkan, kesadaran pembuatan akta kelahiran anak masih sangat rendah di wilayah kerjanya. Padahal akta kelahiran merupakan satu diantara dokumen penting. Sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Disdukcapil Ketapang masih melakukan sistem jemput bola ke lapangan, agar pembuatan akta kelahiran anak mencapai target. Sama seperti perekaman KTP-el. “Kami berharap masyarakat semakin banyak membuat akta kelahiran maupun dokumen lainnya. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri. Seperti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen lainnya,” tegas Mansen.

 

Reporter: Jaidi Chandra

Redaktur: Andry Soe