eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setakat ini permasalahan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat masih kerap terjadi di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
“Kita akan panggil Bupati Bengkayang dan Bupati Sambas agar dapat menyelesaikan masalah ini. Kita harap ada perhatian khusus terhadap kasus sengketa tanah yang menimpa masyarakat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Apalagi permasalahan sengketa lahan sudah memakan waktu yang cukup lama. Bahkan hingga saat ini sama sekali belum terselesaikan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur, Rabu (25/4).
Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini berpendapat, pemerintah harus jeli melihat permasalahan sengketa lahan. Karena, kedua belah pihak sama-sama memiliki hak atas lahan, sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut dan belum selesai hingga sekarang.
“Masalahnya, masyarakat punya sertifikat atau hak milik. Sementara perusahaan punya HGU. Seharusnya ada tahapan penyelesaian yang dilakukan,” ulasnya.
Sejatinya, legislator Partai Nasdem ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sambas dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Terutama Bupati kedua daerah dapat menyelesaikan persoalan ini melalui pemerintah pusat.
“Seharusnya para Bupati dapat menyelesaikan masalah ini dengan konsultasi ke pusat. Ini bagaimana bentuk keseriusan pemimpin daerah,” lugasnya.
Selaku wakil rakyat, H Subhan Nur melihat bahwa sejauh ini banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Sambas. Di antaranya, di kawasan Sajingan. “Kemudian, beberapa perusahaan juga ditemukan permasalahan sengketa lahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat umum,” ucapnya.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe